Home / Aceh Barat Daya

Senin, 15 November 2021 - 11:00 WIB

Terkait Gugatanya Ditolak MA, PT. CA Sebut Putusan Tersebut Tidak Relaas

REDAKSI - Penulis Berita

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

NOA l Abdya – Pihak PT Cemerlang Abadi (CA) pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meragukan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan terhadap gugatan perusahaan tersebut terkait perpanjangan sebahagia lahan HGU.

“Putusan di Web MA itu tidak menjadi pedoman. Putusan yang sah harus berdasarkan relaas (pemberitahuan). Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya,” kata Hamdani, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :  Tim Cabor Renang Abdya Sumbang Satu Emas Di Pra-PORA 2021

Penegasan tersebut disampaikan Hamdani sesaat setelah mengikuti rapat dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH terkait tindak lanjut keputusan menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2021 dan Surat Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Nomor: IP.02.02/790/11/X/2021 di Pendopo Bupati setempat.

Baca Juga :  Agenda Bupati, Wakil Bupati Dan Sekda Abdya Hari Ini

Menurutnya, pihak meragukan putusan tentang tolak terhadap gugatan PT.CA terkait usulan perpanjangan sebagian lahan HGU yang digarapnya sejak puluhan tahun di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya itu.

“Salah satu alasan pihak PT.CA meragukan putusan di Web MA ini lantaran hingga saat kami belum menerima salinan putusan resmi dari MA, dan tentang putusan itu pedomannya adalah salinan,” kata Hamdani.

Baca Juga :  Dandim 0110/Abdya Tutup Raimuna Cabang Ke-V Kwarcab Abdya

Ditegaskannya, pihaknya tidak berpedoman pada Web, tapi salinan resmi. “Kita juga minta Bupati Abdya untuk hormati proses hukum. Jangan karena bupati, kemudian suka-suka hati membagi-bagikan cerita,” sebut Hamdani.

Pada kesempatan itu, Hamdani juga mengatakan, jikapun dalam petusan tersebut pihaknya kalah, maka pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK).

“Kita juga akan melakukan peninjauan kembali,” tegas Hamdani.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Terkait Penjabat Bupati Abdya, Akmal Al-Qarasie: Darmansyah Harga Mati

Aceh Barat Daya

Meriahkan Maulid, Pemuda Dan Masyarakat Gampong Alue Pisang Hidangkan Balai Buah-Buahan

Aceh Barat Daya

Akan Gelar Muswil, Hendra Fadli: Yang Terpenting Konsolidasi

Aceh Barat Daya

BUMG Adan Seujahtra Gampong Adan Bagikan Sembako 510 KK dimasa Pandemi untuk Masyarakat

Aceh Barat Daya

Dinkes Abdya Fogging Desa Rumah Panjang

Aceh Barat Daya

Tujuh Rumah Warga Terdampak Angin Kencang, Kalak BPBK: Sudah Kita Bersihkan

Aceh Barat Daya

Terkait Lahan Eks HGU PT CA, Kajari Abdya Tegaskan Hal Ini

Aceh Barat Daya

Dalam Keadaan Kedaruratan, Berikut Call Center 24 Jam BPBK Abdya