Terkait Gugatanya Ditolak MA, PT. CA Sebut Putusan Tersebut Tidak Relaas - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Senin, 15 November 2021 - 11:00 WIB

Terkait Gugatanya Ditolak MA, PT. CA Sebut Putusan Tersebut Tidak Relaas

REDAKSI

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

NOA l Abdya – Pihak PT Cemerlang Abadi (CA) pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meragukan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan terhadap gugatan perusahaan tersebut terkait perpanjangan sebahagia lahan HGU.

“Putusan di Web MA itu tidak menjadi pedoman. Putusan yang sah harus berdasarkan relaas (pemberitahuan). Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya,” kata Hamdani, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :  Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan Mekanik Gratis, Koptu Hendra: Semoga Bermanfaat

Penegasan tersebut disampaikan Hamdani sesaat setelah mengikuti rapat dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH terkait tindak lanjut keputusan menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2021 dan Surat Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Nomor: IP.02.02/790/11/X/2021 di Pendopo Bupati setempat.

Baca Juga :  Sampah Penuhi Saluran Irigasi Sayap Kanan di Tangan-tangan 

Menurutnya, pihak meragukan putusan tentang tolak terhadap gugatan PT.CA terkait usulan perpanjangan sebagian lahan HGU yang digarapnya sejak puluhan tahun di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya itu.

“Salah satu alasan pihak PT.CA meragukan putusan di Web MA ini lantaran hingga saat kami belum menerima salinan putusan resmi dari MA, dan tentang putusan itu pedomannya adalah salinan,” kata Hamdani.

Baca Juga :  Berlangsung Sederhana, Upacara Hari Guru Di SDN 3 Kuala Batee Khidmat

Ditegaskannya, pihaknya tidak berpedoman pada Web, tapi salinan resmi. “Kita juga minta Bupati Abdya untuk hormati proses hukum. Jangan karena bupati, kemudian suka-suka hati membagi-bagikan cerita,” sebut Hamdani.

Pada kesempatan itu, Hamdani juga mengatakan, jikapun dalam petusan tersebut pihaknya kalah, maka pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK).

“Kita juga akan melakukan peninjauan kembali,” tegas Hamdani.(RED).

Share :

Baca Juga

Hasil Rapat Koordinasi Bersama, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Aceh Barat Daya

Aceh Barat Daya

Hasil Rapat Koordinasi Bersama, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Aceh Barat Daya
Syamsuzzaki Terpilih sebagai Ketua Umum SEMMI Cabang Abdya

Aceh Barat Daya

Syamsuzzaki Terpilih sebagai Ketua Umum SEMMI Cabang Abdya
Gandeng Melenial, Giatkan Polri Peduli Lingkungan

Aceh Barat Daya

Gandeng Melenial, Giatkan Polri Peduli Lingkungan
Buka Barsela Cup, Safaruddin: Tidak Ada Unsur Politik

Aceh Barat Daya

Buka Barsela Cup, Safaruddin: Tidak Ada Unsur Politik
Dinilai Tidak Mampu Atasi Sejumlah Masalah, Camat Tangan-Tangan Diminta Diganti

Aceh Barat Daya

Dinilai Tidak Mampu Atasi Sejumlah Masalah, Camat Tangan-Tangan Diminta Diganti
Hingga Penutupan, Hasrul Hasan Satu-satunya Bakal Calon Ketua yang Mendaftar 

Aceh Barat Daya

Hingga Penutupan, Hasrul Hasan Satu-satunya Bakal Calon Ketua yang Mendaftar 
Masyarakat Rumoh Panyang Sampaikan Aspirasi dalam Reses Mus Seudong 

Aceh Barat Daya

Masyarakat Rumoh Panyang Sampaikan Aspirasi dalam Reses Mus Seudong 
Lima Warganya Lulus Calon Bintara Polri, Pemdes Gampong Keude Siblah Ucapkan Selamat

Aceh Barat Daya

Lima Warganya Lulus Calon Bintara Polri, Pemdes Gampong Keude Siblah Ucapkan Selamat