NOA l Abdya – Pihak PT Cemerlang Abadi (CA) pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meragukan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan terhadap gugatan perusahaan tersebut terkait perpanjangan sebahagia lahan HGU.
“Putusan di Web MA itu tidak menjadi pedoman. Putusan yang sah harus berdasarkan relaas (pemberitahuan). Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya,” kata Hamdani, Senin (15/11/2021).
Penegasan tersebut disampaikan Hamdani sesaat setelah mengikuti rapat dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH terkait tindak lanjut keputusan menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2021 dan Surat Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Nomor: IP.02.02/790/11/X/2021 di Pendopo Bupati setempat.
Menurutnya, pihak meragukan putusan tentang tolak terhadap gugatan PT.CA terkait usulan perpanjangan sebagian lahan HGU yang digarapnya sejak puluhan tahun di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya itu.
“Salah satu alasan pihak PT.CA meragukan putusan di Web MA ini lantaran hingga saat kami belum menerima salinan putusan resmi dari MA, dan tentang putusan itu pedomannya adalah salinan,” kata Hamdani.
Ditegaskannya, pihaknya tidak berpedoman pada Web, tapi salinan resmi. “Kita juga minta Bupati Abdya untuk hormati proses hukum. Jangan karena bupati, kemudian suka-suka hati membagi-bagikan cerita,” sebut Hamdani.
Pada kesempatan itu, Hamdani juga mengatakan, jikapun dalam petusan tersebut pihaknya kalah, maka pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK).
“Kita juga akan melakukan peninjauan kembali,” tegas Hamdani.(RED).