Terkait Gugatanya Ditolak MA, PT. CA Sebut Putusan Tersebut Tidak Relaas - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Senin, 15 November 2021 - 11:00 WIB

Terkait Gugatanya Ditolak MA, PT. CA Sebut Putusan Tersebut Tidak Relaas

REDAKSI

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

NOA l Abdya – Pihak PT Cemerlang Abadi (CA) pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meragukan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan terhadap gugatan perusahaan tersebut terkait perpanjangan sebahagia lahan HGU.

“Putusan di Web MA itu tidak menjadi pedoman. Putusan yang sah harus berdasarkan relaas (pemberitahuan). Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya,” kata Hamdani, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :  Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan Mekanik Gratis, Koptu Hendra: Semoga Bermanfaat

Penegasan tersebut disampaikan Hamdani sesaat setelah mengikuti rapat dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH terkait tindak lanjut keputusan menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2021 dan Surat Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Nomor: IP.02.02/790/11/X/2021 di Pendopo Bupati setempat.

Baca Juga :  Sampah Penuhi Saluran Irigasi Sayap Kanan di Tangan-tangan 

Menurutnya, pihak meragukan putusan tentang tolak terhadap gugatan PT.CA terkait usulan perpanjangan sebagian lahan HGU yang digarapnya sejak puluhan tahun di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya itu.

“Salah satu alasan pihak PT.CA meragukan putusan di Web MA ini lantaran hingga saat kami belum menerima salinan putusan resmi dari MA, dan tentang putusan itu pedomannya adalah salinan,” kata Hamdani.

Baca Juga :  Berlangsung Sederhana, Upacara Hari Guru Di SDN 3 Kuala Batee Khidmat

Ditegaskannya, pihaknya tidak berpedoman pada Web, tapi salinan resmi. “Kita juga minta Bupati Abdya untuk hormati proses hukum. Jangan karena bupati, kemudian suka-suka hati membagi-bagikan cerita,” sebut Hamdani.

Pada kesempatan itu, Hamdani juga mengatakan, jikapun dalam petusan tersebut pihaknya kalah, maka pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK).

“Kita juga akan melakukan peninjauan kembali,” tegas Hamdani.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Bukan OTK, Ternyata Bupati Abdya Perintahkan Blokir Jalan Menuju Kantor Cabdin Pendidikan Aceh

Aceh Barat Daya

SaKA Dorong Sekda Maju Jadi Calon Bupati Abdya

Aceh Barat Daya

Forum Keuchik Susoh Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu 

Aceh Barat Daya

Lagi, M. Febrian Nugroho Sumbang Emas, Berikut Perolehan Mendali Cabor Renang Abdya

Aceh Barat Daya

YARA Sebut Pilchiksung di Abdya Terancam Gagal

Aceh Barat Daya

H-4 TMMD, Progres Sasaran RTLH Sudah 85 Persen

Aceh Barat Daya

Kalangan Anggota DPRK Minta Pemerintah Tertibkan Aset Tidak Terpakai

Aceh Barat Daya

Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!