NOA l Subulussalam – Direktur PT. Putra Ananda, Nadarudin bantah tudingan Miko cs, yang mengaku sebagai rekanan dalam pekerjaan jalan lintas Subulussalam-Lipat Kajang dan perbatasan Propinsi Sumatera Utara.
Melalui rilisnya, Kamis (11/11/2021), Nadarudin sebut tidak ada hubungan dengan perminta bayaran di pekerjaan tersebut seperti yang di sampaikan Mico cs pada pemberita di beberapa media online, Rabu (10/11/2021).
“Itu menurut saya tidak benar bahkan mereka saya anggap mengarah pada pencemaran nama baik Perusahaan saya, sekaligus kinerja PPK 2.6,” katanya.
Karena, lanjutnya, tindakan PPK 2,6 sudah sesuai dengan mekanisme atau sesuai dengan aturan Derektur Jendral Bina Marga yang berlaku.
Masih menurut Nadarudin, mengenai polemik proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam–Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang–Batas Provinsi Sumut, pada Rabu kemarin sejumlah orang turun ke jembatan Lae Kombih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
“Sejumlah orang tersebut dengan membawa spanduk dengan bertuliskan “Saudara Amri Mirza PPK 2.6 dan Direktur Putra Ananda tolong dibayarkan uang kami yang sudah masuk ke pekerjaan preservasi jalan Kota Subulussalam,” sebutnya.
Peristiwa itu, katanya, berawal dari PT Putra Ananda, dipinjam oleh Mizan sewaktu tender berlangsung dan setelah paket tersebut menang saudara Mizan merekrut kembali saudara Doni, Pak Sofyan, Miko setelah penanda tanganan kontrak dan pengurusan uang muka.
“Dan setelah Uang Muka cair sebanyak 20 persen saya menyerahkan kepada mereka ternyata Uang Muka yang saya serahkan kepada mereka tidak digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan bahkan menyebabkan bahan-bahan untuk keperluan proyek sering tidak ada dilapangan, sehingga terjadi keterlambatan progres atau kemajuan proyek yang sangat lamban, dan terjadi deviasi yang signifikan antara realisasi proyek dengan target,” terang Nadarudin.
Lebih lanjut dikatakan Nadarudin, sampai terjadinya berita acara show course meeting tingkat 1 (SCM 1) dan SCM 2.
“Sehingga pengerjaan proyek tersebut saya ambil alih untuk menghindari SCM III (back List). Setelah beberapa hari saya alih pengerjaan paket, mereka meminta untuk progres mereka,” terang Nadarudin.
Pada kesempatan itu, Nadaruddin menyebutkan, sementara berdasarkan data dan dokumen termin dilakukan setiap bulan sudah jelas pembayaran sesuai dengan hasil opname pekerjaan dari 3 pihak yakni kontaktor, konsultan, dan pihak PU.
“Secara komulatif progres hingga bulan Juni (mc 6) yang terlaksana baru mencapai 35,66 persen secara otomatis uang muka yg sudah dikembali 20 persen dari progres 35,66 persen dan sisanya masih di pegang pihak peminjam perusahaan,” kata Nadarudin.
Hasil diatas, katanya, sudah di sampaikan kepada mereka, namun mereka masih saja tidak mau mengerti, tetap dengan argumennya sendiri dengan tuduhan yang mengada-ada tanpa dasar dan bukti.
“Serta tanpa data yang bisa dipertanggung jawabkan bahkan Mico cs,menuding perusahaan PT. Putra Ananda masih berhutang 2 miliar,” kata Nadarudin.
Lebih tegas, Nadarudin mengakui, menurut mereka, kalau tidak ada penyelesaian, mereka akan menempuh jalur hukum untuk permasalahan tersebut .
“Bahkan mengancam akan membongkar kembali pekerjaan yang sudah di selesaikan, seperti apa yang kami kutip dari pemberitaan di beberapa media,” aku Nadarudin.
Akibat statmen saudara Miko cs, itu, kata Nadarudin, didalam pemberitaan tersebut sehingga Derektur PT Putra Ananda merasa dirugikan.”Dalam hal ini, kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib,” tuntasnya.(BM).