NOA l Abdya – Penunjukan Salman Alfarisi ST sebagai Plt. Sekda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggantikan Drs Thamrin yang akan memasuki masa pensiun menuai polemik dan sorotan dari publik.
Polemik tersebut menyusul langkah Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya itu sebagai Plt. Sekda pada (7/10/2021) lalu.
Ditegah polemik tersebut, Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) Abdya yang diwakili Maswadi SE menilai langkah yang dilakukan Bupati Abdya sebagaimana yang tertuang dalam SP PLT Nomor BKPSDM. 875.1/453/2021 tersebut sudah tepat.
Menurutnya, penunjukan itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti dalam PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Tidak banyak ASN di Abdya yang memenuhi persyaratan Plt. Sekda seperti minimal harus Golongan IV-B dan atau sudah dua kali menduduki jabatan eleson II-B,” kata Maswadi.
Maswadi menilai, sosok Salman Alfarisi sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Apalagi, saat ini Salman Alfarisi merupakan Kepala BPKK.
“Kalau secara legalistik itu diperbolehkan, maka tidak ada alasan juga kita melarang Bupati menunjuk Pak Salman sebagai Plt. Sekda. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah bagaimana membangun sinergi dengan Bupati dan jajaran di bawahnya, termasuk Plt. Sekda untuk menyukseskan program-program pembangunan di Abdya dalam sisa masa jabatan bupati ini,” tutur Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Pelajar Aceh Barat Daya (IMPADA) tersebut.
Penunjukan Plt. Sekda ini, lanjui, bersifat sementara dan akan segera dilakukan proses lelang jabatan (open biding) yang hasil akhirnya ditentukan oleh Gubernur.
“Karenanya siapapun yang merasa mampu menjadi Sekda Abdya dipersilahkan mengikuti lelang jabatan tersebut nantinya. Kita tunggu saja siapa yang akan terpilih nanti menjadi Sekda definitif Abdya,” tutup Maswadi.(RED).