Home / Hukrim / Nasional / News

Minggu, 29 Agustus 2021 - 13:54 WIB

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencabulan

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – ATS (40) salah satu warga di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh berhasil diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah dilaporkan oleh warga dalam perkara kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (25/8/2021) sekitar jam 01.30 WIB.

Penangkapan terhadap ATS tersebut diwarnai kejar – kejaran dengan petugas setelah saat dilakukan penangkapan diarea Barata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan terhadap ATS yang juga pecatan anggota TNI tersebut berawal dari laporan warga yang anaknya di cabuli.

Baca Juga :  Belum Sampai Dua Bulan 2022, Sebanyak 1.046 Kantong Darah Disumbangkan ASN Pemerintah Aceh

“Awalnya sekitar bulan Juli 2021, pelaku ATS mengaku personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Ianya melakukan penangkapan terhadap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuhdisebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,” sebut AKP Ryan.

Kemudian, setelah ATS memboyong FT kesalah satu rumah kosong dibelakang PT. Pos Persero Kuta Alam, melucuti seluruh pakaian FT untuk memeriksa kepemilikan narkotika, namun pelaku ATS saat itulah melakukan pencabulan terhadap FT yang masih dibawah umur, tambah AKP Ryan.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh Selatan Gelar Bimtek

Setelah merasa dicabuli oleh pelaku, korban FT melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam, tutur AKP Ryan Kembali.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, AKP Ryan memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami oleh FT.

Baca Juga :  SPS Aceh Audiensi dengan Ketua Legislatif Aceh

“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda Aceh walaupun terjadi aksi kejar – kejaran dengan petugas,” sebut AKP Ryan.

Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Ianya dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika, ucap AKP Ryan lagi.

Saat ini, ATS mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkas Kasatreskrim. (**)

Share :

Baca Juga

News

Masa Bodoh Ancaman Rusia, Swedia-Finlandia Makin Dekati NATO

News

Ukraina Siap Jadi Netral, Tunggu Jawaban Putin untuk Dialog

News

VIDEO: Momen Tornado Hantam Louisiana

News

Terkait Lahan CA, Aliansi Rakyat Menggugat Tanyakan Keseriusan DPRK

News

Pengunjung Padati Paviliun Indonesia di SATTE 2022, Sandiaga Uno Optimis Ciptakan Kebangkitan Pariwisata & Lapangan Kerja

News

Warisan 108 Tawarkan Solusi Perencanaan Keuangan dengan Prinsip Syariah

News

Kenaikan DMO CPO Bisa Munculkan Aksi Balas Dendam

News

Ombudsman Aceh Terima Kunjungan KPK, Berikut Targetnya!