Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencabulan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / News

Minggu, 29 Agustus 2021 - 13:54 WIB

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencabulan

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – ATS (40) salah satu warga di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh berhasil diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah dilaporkan oleh warga dalam perkara kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (25/8/2021) sekitar jam 01.30 WIB.

Penangkapan terhadap ATS tersebut diwarnai kejar – kejaran dengan petugas setelah saat dilakukan penangkapan diarea Barata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan terhadap ATS yang juga pecatan anggota TNI tersebut berawal dari laporan warga yang anaknya di cabuli.

Baca Juga :  PT. Kotafajar Semen Indonesia Gelar Konsultasi Publik Persiapan Penyusunan Amdal 

“Awalnya sekitar bulan Juli 2021, pelaku ATS mengaku personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Ianya melakukan penangkapan terhadap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuhdisebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,” sebut AKP Ryan.

Kemudian, setelah ATS memboyong FT kesalah satu rumah kosong dibelakang PT. Pos Persero Kuta Alam, melucuti seluruh pakaian FT untuk memeriksa kepemilikan narkotika, namun pelaku ATS saat itulah melakukan pencabulan terhadap FT yang masih dibawah umur, tambah AKP Ryan.

Baca Juga :  PAI Aceh Selatan Mengikuti kompetisi Tingkat Provinsi

Setelah merasa dicabuli oleh pelaku, korban FT melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam, tutur AKP Ryan Kembali.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, AKP Ryan memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami oleh FT.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Pengembangan 12 Potensi Daerah Bersama Gubernur Jabar

“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda Aceh walaupun terjadi aksi kejar – kejaran dengan petugas,” sebut AKP Ryan.

Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Ianya dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika, ucap AKP Ryan lagi.

Saat ini, ATS mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkas Kasatreskrim. (**)

Share :

Baca Juga

News

PM Inggris: Reputasi Putin 'Tercemar Permanen' usai Pembantaian Bucha

News

Sinergitas TNI-Polri, Patroli Dialogis di Wilayah Polsek Meureudu

News

Ketua PKK Aceh Ajak Semua Kalangan Sukseskan Vaksinasi Covid-19

News

Bupati Pidie Jaya Buka Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan, Di Mulai dari Bandar Dua

News

Sambut Ramadhan, Masyarakat Kemukiman Mayang, Gotroy Bersama Mahasiswa KPM IAIN Ar-Raniry

Hukrim

JAM-Intelijen Kejagung RI Manthovani Memperoleh Penghargaan Sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa

News

Pj Bupati Nagan Raya Terpesona dengan Al-Qur’an Kuno di Anjungan PKA-8

Hukrim

Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Hewan Dilindungi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!