NOA | Aceh Singkil – Warga Aceh Singkil kembali melakukan unjuk rasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK) Aceh Singkil, Rabu (1/12/2021).
Aksi unjuk rasa itu terkait sengketa lahan yang di kuasai Perusahaan Perkebunan PT. Napasindo/Uberteraco dituntaskan.
Yakarim Munir sebagai orator dan penanggung jawab aksi unjuk rasa menegaskan, agar anggota DPRK Aceh Singkil bisa menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berlarut larut tak kunjung selesai.
“Padahal kami sudah pernah menyurati ketua DPRK lebih kurang 3 bulan namun sampai saat ini belum ada jawaban surat kami sehingga masyarakat datang secara unjuk rasa,” kata Munir.
Selain Munir, Burhanuddin Malau dengan lantang menyampaikan orasinya, dimana dalam orasinya berharap pada DPRK Aceh Singkil terkhusus ketua untuk tidak menjadi pengecut untuk kepentingan rakyat.
“Karena hal seperti itu tidak bisa menyelesaikan masalah dan jangan di saat kau butuh rakyat untuk memilih tapi saat kebutuhan rakyat kau menghilangkan dengan alasan bermacam-macam lihat rakyat mu ini,” sebut Burhanuddin.
Selain berorasi, warga juga memberikan tuntun yang berisi enam poin, yakni, kalangan DPRK diminta untuk meninja ulang sertifikat HGU PT Napasindo jalan GOR Sebatang dan dibatalkan.
Poin selanjutnya, kembalikan tanah masyarakat sepanjang jalan GOR Sebatang kepada masyarakat penggarap awal 6 kilometer 200 meter Kiri Kanan.
Selanjutnya, periksa para pihak yang terlibat dugaan manipulisasi data baik dari badan pertanahan Nasional (BPN) atau pejuangan LSM Gempa sebagai penerima manfaat dari pemerintah daerah Aceh Singkil yang di proses pembuatan surat HGU PT Napasindo.
Keempat, bila ada kesepakatan masyarakat penggarap di lahan tersebut dijadikan plasma dan yang mana plasma tersebut salah satunya sarat pembentukan HGU.
Kelima, warga meminta tegakkan hukum dan keadilan serta tangkap para pelaku yang terlibat main administrasi /rekayasa dalam perijinan.
Poin keenam, pemerintah Aceh umumnya terkhusus kabupaten Aceh Singkil harus berlaku adil terhadap perlakuan masyarakat dengan perkebunan atau perusahaan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku prihal HGU.
Tuntutan masyarakat tersebut langsung ditanggapi oleh salah satu anggota dewan dari partai persatuan pembangunan (PPP), Ramli Boga.
Dihadapan massa, Ramli Boga menyampaikan, walaupun dengan beban yang berat, dirinya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan sesama anggota DPRK agar tuntutan masyarakat tersebut dapat dibawa kedalam sidang anggota DPRK.
“Dan akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dalam jangka waktu dekat ini,” ujar Ramli Boga.
Ramli Boga disambut para ibu-ibu dengan tangisan membuktikan kelelahan perjuangan selama 30 tahun lahan mereka dikuasai oleh PT Napasindo dulu Uberteraco.
Setelah selesai menandatangani sebagai bukti untuk menyelesaikan sengketa lahan masyarakat GOR Sebatang akhirnya masa unjuk rasa menuju badan pertanahan Nasional (BPN) lanjut ke kantor Bupati Aceh Singkil.(KH)