Home / Aceh Barat Daya

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:05 WIB

YARA: Jabatan Pengurus KONI Tidak Boleh Dipangku Oleh Pejabat Publik

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua YARA Abdya, Suhaimi

Ketua YARA Abdya, Suhaimi

NOA l Abdya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyorot dana hibah dari Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah itu diduga bertahun-tahun mengalir ke pejabat publik dengan dalih honorarium atau gaji sebagai pengurus.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi. N, SH mengungkapkan, sesuai aturan, jabatan pengurus KONI Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu tidak boleh dipangku oleh pejabat publik.

“Apalagi mengambil gaji atau honoraium itu tidak boleh, karena anggaran KONI itu bersumber dari dana hibah pemerintah,” kata Suhaimi melalui rilis, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Suhaimi, larangan ASN menjadi pengurus KONI tertuang pada pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan dan pasal 56 ayat 1-4 PP tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Baca Juga :  Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

“Dalam PP itu jelas disebutkan PNS dilarang merangkap jabatan, karena dana KONI yang diambil untuk gaji atau honor bersumber dari Pemerintah, maka siapapun PNS yang menjadi pengurus KONI memenuhi unsur rangkap jabatan lantaran menerima anggaran dauble dari Pemerintah,” ungkap Suhaimi

Suhaimi memberberkan hal itu setelah pihaknya mendapatkan dokumen pertanggungjawaban KONI Abdya terhitung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021, dimana Pemkab Abdya telah mengalokasikan dana hibah untuk KONI Kabupaten Abdya sekitar Rp 3 milyar lebih.

Baca Juga :  Harga Cabai Merah Anjlok, Petani Cabai di Abdya Merugi

“Dari besaran dana tersebut, sekitar Rp 877 juta dipergunakan untuk membayar gaji atau honorarium pengurus KONI, mulai dari staf, pengurus harian, ketua bidang, bendahara, hingga Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Abdya,” kata Suhaimi.

Sementara, kata Suhaimi, belum lama ini YARA mengetahui informasi dari media online, jabatan Sekretaris Umum KONI Abdya dipangku oleh pejabat publik, yakni kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Kabupaten Abdya.

Di samping itu Ketua Yara Abdya Suhaimi, N. SH menduga ada beberapa ASN dan anggota DPRK Abdya yang merangkap sebagai pengurus KONI ikut terima honorarium sumber dana hibah dari Pemkab Abdya untuk KONI tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Padang Sikabu Antusias Sukseskan PKTD Tahun 2021

“Kepala Kacabdis Abdya itu pejabat publik. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh rangkap jabatan pengurus KONI, itu melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,”tegas Suhaimi.

Oleh karena itu, Ia berharap kepada aparat penegak hukum agar secepatnya mengusut atau mengungkapkan “aliran” dana hibah untuk KONI Abdya itu.

“Bagi ASN yang telah menerima honorarium yang dananya bersumber dari Pemerintah, maka harus dipertanggungjawabkan sebagaimana hukum berlaku,” pungkas Suhaimi.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Berikut Daftar Juara Open Turnamen PBSI Aceh Tahun 2023 di Kabupaten Abdya 

Aceh Barat Daya

Ketua DPRK Sebut Tahun 2020 Pemerintah Tidak Anggarkan Dana Untuk Persada

Aceh Barat Daya

Ke Pantai Barat Selatan Aceh, Ini Yang Dilakukan Haji Uma

Aceh Barat Daya

Dandim 0110/Abdya Tutup Raimuna Cabang Ke-V Kwarcab Abdya

Aceh Barat Daya

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Aceh Barat Daya

Sayangkan Insiden Di PPI, YARA Abdya: Kita Dukung Vaksinasi, Pemerintah Harus Lebih Humanis

Aceh Barat Daya

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Kapolres: Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Abdya Meningkat 

Aceh Barat Daya

Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah Warga di Babahrot