YARA: Jabatan Pengurus KONI Tidak Boleh Dipangku Oleh Pejabat Publik - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:05 WIB

YARA: Jabatan Pengurus KONI Tidak Boleh Dipangku Oleh Pejabat Publik

REDAKSI

Ketua YARA Abdya, Suhaimi

Ketua YARA Abdya, Suhaimi

NOA l Abdya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyorot dana hibah dari Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah itu diduga bertahun-tahun mengalir ke pejabat publik dengan dalih honorarium atau gaji sebagai pengurus.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi. N, SH mengungkapkan, sesuai aturan, jabatan pengurus KONI Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu tidak boleh dipangku oleh pejabat publik.

“Apalagi mengambil gaji atau honoraium itu tidak boleh, karena anggaran KONI itu bersumber dari dana hibah pemerintah,” kata Suhaimi melalui rilis, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Suhaimi, larangan ASN menjadi pengurus KONI tertuang pada pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan dan pasal 56 ayat 1-4 PP tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Baca Juga :  Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

“Dalam PP itu jelas disebutkan PNS dilarang merangkap jabatan, karena dana KONI yang diambil untuk gaji atau honor bersumber dari Pemerintah, maka siapapun PNS yang menjadi pengurus KONI memenuhi unsur rangkap jabatan lantaran menerima anggaran dauble dari Pemerintah,” ungkap Suhaimi

Suhaimi memberberkan hal itu setelah pihaknya mendapatkan dokumen pertanggungjawaban KONI Abdya terhitung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021, dimana Pemkab Abdya telah mengalokasikan dana hibah untuk KONI Kabupaten Abdya sekitar Rp 3 milyar lebih.

Baca Juga :  Harga Cabai Merah Anjlok, Petani Cabai di Abdya Merugi

“Dari besaran dana tersebut, sekitar Rp 877 juta dipergunakan untuk membayar gaji atau honorarium pengurus KONI, mulai dari staf, pengurus harian, ketua bidang, bendahara, hingga Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Abdya,” kata Suhaimi.

Sementara, kata Suhaimi, belum lama ini YARA mengetahui informasi dari media online, jabatan Sekretaris Umum KONI Abdya dipangku oleh pejabat publik, yakni kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Kabupaten Abdya.

Di samping itu Ketua Yara Abdya Suhaimi, N. SH menduga ada beberapa ASN dan anggota DPRK Abdya yang merangkap sebagai pengurus KONI ikut terima honorarium sumber dana hibah dari Pemkab Abdya untuk KONI tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Padang Sikabu Antusias Sukseskan PKTD Tahun 2021

“Kepala Kacabdis Abdya itu pejabat publik. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh rangkap jabatan pengurus KONI, itu melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,”tegas Suhaimi.

Oleh karena itu, Ia berharap kepada aparat penegak hukum agar secepatnya mengusut atau mengungkapkan “aliran” dana hibah untuk KONI Abdya itu.

“Bagi ASN yang telah menerima honorarium yang dananya bersumber dari Pemerintah, maka harus dipertanggungjawabkan sebagaimana hukum berlaku,” pungkas Suhaimi.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dibuka Wabup, Musda MPU Abdya Tetapkan Ketua Baru

Aceh Barat Daya

Amankan Tulang Harimau, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku

Aceh Barat Daya

Pendaftaran Dibuka, Bakal Calon Ketua Wajib Setor Biaya Kontribusi Rp 50 Juta

Aceh Barat Daya

Obor Api PON XXI Aceh-Sumut Tiba Di Abdya

Aceh Barat Daya

Barsela Cup III, Polres Abdya Siagakan Personil

Aceh Barat Daya

Bale Seumando Jadi Pusat Perhatian di Maulid Nabi Kemukiman Kuta Tinggi

Aceh Barat Daya

P2K Terima Pengunduran Diri Calon Keuchik

Aceh Barat Daya

Aneuk Syuhada Kecam Penghancuran Rumoh Geudong

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!