Home / Sport

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:09 WIB

33 Voter PSSI Aceh Tolak Penunjukan Plt Ketua, Minta PSSI Pusat Tinjau Ulang SK Rudi Yulianto

mm Amir Sagita

Surat pernyataan 33 voter PSSI Aceh

Surat pernyataan 33 voter PSSI Aceh

Banda Aceh – Polemik kepemimpinan PSSI Aceh memasuki babak baru. Sebanyak 33 voter atau anggota PSSI Aceh menyatakan keberatan dan menolak Surat Keputusan (SK) PSSI Pusat Nomor 224/SKEP/X-2026 tentang penunjukan Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Provinsi Aceh.

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap bersama tertanggal 21 Oktober 2026 di Banda Aceh. Mereka meminta PSSI Pusat meninjau kembali keputusan yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026 itu serta memeriksa proses penghentian tahapan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026.

Para voter menilai, penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh perlu dijelaskan dasar kewenangan, prosedur penerbitan, alasan, serta akibat hukumnya. Mereka meminta seluruh proses tersebut diuji berdasarkan Statuta PSSI edisi 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025.

Persoalan ini berkaitan erat dengan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang telah digelar pada 3 Oktober 2026. Dalam kongres tersebut, Nazir Adam terpilih sebagai Ketua PSSI Aceh periode 2026–2030 setelah memperoleh 33 suara dari 40 voter yang memiliki hak pilih. Namun, hasil kongres tersebut kemudian berhadapan dengan keputusan PSSI Pusat yang menunjuk Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh.

Baca Juga :  RMC Menang 2-0 Atas Pateng Kuda Lamtamot

Soroti Penghentian Kongres

Dalam dokumen pernyataan sikap, para voter memaparkan rangkaian proses persiapan kongres, mulai dari pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan pada 20 November 2025 hingga penetapan calon tetap pada 16 September 2026.
Mereka juga menyoroti surat Sekretaris Jenderal PSSI Nomor 5656/PGD/5821/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang penghentian sementara tahapan Kongres Pemilihan PSSI Aceh. Surat tersebut diterima PSSI Aceh pada 28 September 2026, atau lima hari sebelum kongres berlangsung.

Para voter meminta PSSI Pusat memeriksa dasar hukum, kewenangan, prosedur, serta konsekuensi penerbitan surat penghentian tersebut. Mereka menilai persoalan itu harus dijelaskan secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola organisasi sepak bola di Aceh.

Mereka turut meminta pemeriksaan terhadap permohonan rekomendasi pelaksanaan kongres yang diajukan PSSI Aceh melalui surat Nomor 077/PSSI-ACEH/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Menurut dokumen tersebut, permohonan rekomendasi itu tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang mereka nilai perlu diperiksa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI edisi 2025. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada bukti penerimaan surat, agenda yang diajukan, perhitungan tenggat waktu, serta bunyi resmi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua PERCASI Kota Banda Aceh mengingatkan Perangkat Pertandingan Harus Menjalankan Regulasi Organisasi

Minta Hasil Kongres Diperiksa

Para voter juga mendasarkan keberatan mereka pada Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025, khususnya Pasal 23 mengenai kelembagaan PSSI provinsi dan Pasal 31 mengenai hasil kongres PSSI provinsi.
Mereka berpandangan, kedudukan kongres sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi harus menjadi bagian penting dalam menilai persoalan kepemimpinan PSSI Aceh.

Karena itu, hasil kongres 3 Oktober 2026 diminta diperiksa melalui mekanisme organisasi yang sah dan transparan, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan, tata tertib, daftar peserta, hak suara, berita acara pemilihan, serta ketentuan pelaporan hasil kongres.

Dalam pernyataan sikapnya, para voter menyampaikan sembilan tuntutan. Selain meminta peninjauan kembali SK penunjukan Plt, mereka mendesak pemeriksaan proses penghentian tahapan kongres, perlindungan hak anggota, serta penjelasan tertulis dari PSSI Pusat mengenai dasar hukum dan batas kewenangan Plt Ketua PSSI Aceh.

Baca Juga :  Irwansyah Minta SSB Barona dan Lambuk FA Tetap Fokus Demi Harumkan Nama Aceh di Piala Presiden 2026

Mereka juga meminta kejelasan mengenai dasar penetapan status kepengurusan sebelumnya dan kedudukan hasil kongres yang telah dilaksanakan.

Klaim Demi Kepastian Organisasi

Para voter menegaskan, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk penggunaan hak anggota untuk menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi berdasarkan aturan organisasi. Mereka menyatakan sikap itu bukan untuk menghambat kegiatan sepak bola maupun program pembinaan di Aceh.
Mereka berharap PSSI Pusat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi yang berlaku, dengan mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak anggota, transparansi, dan integritas proses pemilihan.

Hingga persoalan ini diselesaikan, dasar kewenangan penunjukan Plt dan kedudukan hasil Kongres PSSI Aceh 3 Oktober 2026 menjadi dua hal yang diminta para voter untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Polemik ini menjadi ujian bagi tata kelola organisasi sepak bola di Aceh.

Penyelesaiannya diharapkan tidak hanya memberi kepastian mengenai kepemimpinan, tetapi juga menjaga agar agenda kompetisi, pembinaan pemain, dan perkembangan sepak bola Aceh tidak ikut terganggu.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Sport

PSAP Menang Telak 4-0 atas PSST di Laga Pembuka

Sport

Piala Menpora Tahun 2025, MAN I Pidie ditahan Bijeh Mata Bireuen 1-1

Sport

Delapan Atlet Tinju Pidie Lolos PORA

Sport

PORA XV di Aceh Jaya Dijadwalkan Awal Mei 2027, Persiapan Venue Diminta Dipercepat

Sport

Open Turnamen Kapolres Pidie Cup, Menang 2-0 atas Pormas, Corolla Tijue Melaju

Parlementaria

Irwansyah Minta SSB Barona dan Lambuk FA Tetap Fokus Demi Harumkan Nama Aceh di Piala Presiden 2026

Sport

Hari Kedua Sepatu Roda, DKI dan Jatim Sabet Medali Emas

Aceh Timur

Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Bali