Home / Sport

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Nazir Adam: Keabsahan Kongres PSSI Aceh Harus Mengacu pada Statuta

mm Amir Sagita

Ketua PSSI Aceh, Nazir Adam

Ketua PSSI Aceh, Nazir Adam

Banda Aceh – Ketua PSSI Aceh Nazir Adam mempersoalkan penggunaan surat Sekretaris Jenderal PSSI tertanggal 24 September 2026 sebagai dasar untuk menyatakan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober lalu tidak sah.

Menurut dia, keabsahan kongres harus dinilai berdasarkan Statuta PSSI, kewenangan organisasi, prosedur pemilihan, dan fakta pelaksanaannya.“Statuta harus menjadi panglima, bukan surat administratif,” kata Nazir di Banda Aceh, Ahad, (11/10/2026).

Nazir mengatakan surat yang diterbitkan Sekjen PSSI tidak otomatis menjadi keputusan final untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kongres. Ia meminta kewenangan penerbit surat tersebut diperiksa, termasuk dasar penerbitan, ruang lingkup keputusan, prosedur, dan konsekuensi hukumnya.

Menurut Nazir, fungsi administratif Sekjen harus dibedakan dari kewenangan untuk memutus sengketa atau membatalkan hasil pemilihan. Ia juga menilai kemungkinan penunjukan pelaksana tugas Ketua PSSI Aceh perlu diuji berdasarkan aturan organisasi dan prosedur yang berlaku. “Tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, tidak ada pembatalan tanpa prosedur yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Kali Menang Tim Futsal Pidie Raih Tiket ke PORA

Persoalan ini bermula dari proses pengajuan penyelenggaraan kongres oleh Komite Pemilihan PSSI Aceh. Nazir menyebut komite tersebut telah mengirimkan surat pada 5 Agustus 2026 untuk keperluan penyelenggaraan kongres. Namun, menurut dia, permohonan rekomendasi atau persetujuan kepada PSSI Pusat belum mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang diharapkan.

Atas dasar itu, Nazir meminta surat Sekjen PSSI tertanggal 24 September tidak dinilai secara terpisah. Ia menginginkan seluruh dokumen pengajuan, korespondensi antarpihak, tahapan pemilihan, dan ketentuan statuta diperiksa sebelum keputusan mengenai keabsahan kongres diambil.

Baca Juga :  Adam Depok Jungkalkan Laskar Teuku Umar Aceh Barat 5-4 Lewat Adu Penalti

Nazir juga menyoroti independensi Komite Pemilihan. Ia menolak jika kewenangan komite tersebut dikesampingkan hanya karena perbedaan pandangan administratif dengan PSSI Pusat.

Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, menurut dia, pihak yang mempersoalkannya harus menjelaskan aturan yang dilanggar, bentuk pelanggaran, serta mekanisme penyelesaiannya.
“Tidak cukup hanya menyatakan tidak sah. Dasar hukum, fakta, dan prosedurnya harus dibuktikan,” kata Nazir.

Ia menegaskan kongres merupakan forum bagi anggota untuk menggunakan haknya sesuai dengan Statuta PSSI. Karena itu, keputusan yang mempengaruhi pengakuan hasil kongres harus mempertimbangkan hak suara anggota, kepastian hukum, dan kesinambungan organisasi.

Baca Juga :  26 Peserta Ikuti Kursus Wasit C-3 di Pidie

Nazir mengatakan laporan hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 telah disampaikan kepada PSSI Pusat. Ia meminta federasi segera memberikan kejelasan mengenai status hasil kongres dengan mengacu pada aturan organisasi.

Menurut dia, polemik tersebut tidak semata-mata menyangkut jabatan Ketua PSSI Aceh, tetapi juga batas kewenangan pejabat organisasi dan konsistensi penerapan statuta.

Nazir meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam memeriksa dugaan intervensi atau kepentingan tertentu dalam proses kongres. “Kongres harus dinilai berdasarkan Statuta dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan surat dan kepentingan,” ujarnya

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Sport

Meriah dan Kompetitif, Sekda Aceh Championship 2025 Sukses Digelar di Banda Aceh

Sport

Tim Volly Putra Pidie Masuk Grup C, Bidik Tiket PORA Aceh Jaya

Sport

Dua Tim Voli Pantai Pidie Tembus PORA

Daerah

Menpora Yakin Kekompakan Pj Gubernur Bustami dan Para Pihak Sukseskan Pelaksanaan PON di Aceh 

Sport

Menpora Senang Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Kompak Hadapi PON

Nasional

Komitmen Kejaksaan Dukung Penguatan Organisasi Olahraga

Nasional

Jaksa Agung akan kawal dan supervisi pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh-Sumut  

Sport

KONI Banda Aceh Gelar Raker 2026, Matangkan Persiapan Menuju PORA XV Aceh Jaya