Home / News / Pemerintah Aceh

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:26 WIB

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota Terpilih ke Mendagri

mm Redaksi

Drs. Syakir, M.Si. Foto: Dok. Pribadi

Drs. Syakir, M.Si. Foto: Dok. Pribadi

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si., telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu (22/1).

Syakir menjelaskan, sesuai arahan Pj Gubernur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030.

Baca Juga :  Syech Muharram: Semua Warga Aceh Besar Memiliki Hak dan Tanggung Jawab yang Sama

“Saat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna DPRA, Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Bertemu Wamen, Pj Gubernur Safrizal Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syakir.

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Pemerintah Aceh

TP PKK Aceh Siap Kolaborasi dengan RSUD Zainoel Abidin dan Baitul Mal Salurkan Kaki Palsu ke Seluruh Aceh

News

Plt Sekda: Pemerintah Aceh terus Perjuangkan Penambahan Kuota Haji

Nasional

One Way Lokal Presisi di Tol Trans Jawa Dihentikan, Kakorlantas: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali  

Pemerintah Aceh

Ketua TP PKK Aceh Terharu Terima Karya Batik dan Lukisan Anak Disabilitas di Hari Disabilitas Internasional 2025

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah Minta Percepatan Huntara dan Kejelasan Huntap dalam Rapat Kemenko PMK di Jakarta

Pemerintah Aceh

Workshop E-Kontrak pada Aplikasi SPSE Dorong Percepatan Realisasi PBJ

News

Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati