Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Kemendagri Dorong Wakaf Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah

Farid Ismullah

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 bertema “Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 bertema “Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa wakaf tidak lagi dipandang hanya sebagai bentuk filantropi, melainkan menjadi salah satu instrumen strategis dalam pembangunan nasional dan daerah.

Hal ini disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 bertema “Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dia menjelaskan, wakaf tidak boleh lagi hanya dilihat sebagai kegiatan amal semata. Potensi wakaf, terutama wakaf uang dan aset produktif, harus diintegrasikan ke dalam skema pembangunan daerah guna mendukung kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Baca Juga :  PT Angkasa Pura II SIM Santuni 200 Yatim dan ZIS untuk 20 Gampong

“Kami mendorong untuk bisa menyelenggarakan kegiatan yang produktif berdasarkan filosofi dari wakaf yaitu merupakan filantropi, sehari bisa dua kali juga kita berwakaf dengan jumlah yang tidak ada nisab, ini berarti menjadi potensi bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Yusharto menyoroti berbagai hambatan realisasi wakaf yang masih dihadapi saat ini, seperti rendahnya literasi wakaf di masyarakat, minimnya nazir profesional, lemahnya kelembagaan pengelola wakaf, belum optimalnya regulasi, hingga belum tersedianya sistem digital nasional yang dapat memantau aset wakaf secara terintegrasi.

Ia juga menekankan, pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam memperkuat ekosistem wakaf di daerah. Hal ini mengingat Pemda memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan menggerakkan aparatur hingga tingkat desa. Pemda dapat menjadi motor utama kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan wakaf.

Baca Juga :  Mendagri Dorong Pemda Bentuk Tim Penanganan Tuberculosis

Yusharto menambahkan, Pemda memiliki infrastruktur birokrasi yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, sinergi antara Pemda dan BWI daerah menjadi sangat krusial.

“Biro kesejahteraan rakyat ini merupakan struktur yang lazim ada di provinsi, kabupaten, dan kota yang akan menjadi mitra Bapak-Ibu dari BWI untuk melakukan koordinasi [terkait pengelolaan wakaf],” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menegaskan, BWI tidak boleh diposisikan setara dengan organisasi masyarakat (ormas), melainkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan. Oleh karena itu, Kemendagri siap mendorong penguatan posisi BWI di daerah.

Baca Juga :  Pj. Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Safari Ramadhan 1445H ke Gampong Blang Awe

Tidak hanya itu, ia juga mendorong agar BWI dan Pemda menyusun roadmap pengembangan wakaf lima tahun ke depan dengan fokus pada program-program yang produktif dan berdampak langsung. Hal ini mencakup pembiayaan pendidikan 12 tahun melalui skema wakaf, pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis wakaf, serta pembangunan infrastruktur sosial.

“Kementerian Dalam Negeri sekali lagi sangat mendukung untuk terlibatnya semua pihak dalam proses pembangunan daerah. Dan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini tentu akan menyejahterakan masyarakat. Kembali lagi kita pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan Bapak-Ibu sekalian,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kejagung kawal program Koperasi Merah Putih Kemenkop

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Nasional

Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan

Pemerintah

Jelang Peringatan Hari Pahlawan, Dinsos Aceh Besar Gelar Baksos Pilar Sosial

Daerah

Bupati Pidie Jaya H Sibral Malasyi ikuti Retret, Dan Wakil Bupati Hasan Basri Langsung Bertugas

Nasional

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Aceh Besar

Pemkab dan Polres Aceh Besar Bantu Sembako untuk Warga

Pemerintah

Pj Gubernur Harap BPK Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2023 Secara Independen