Simeulue – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang memberikan remisi kepada 69 narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Satu orang di antaranya menerima remisi dasawarsa, Minggu (17/8/2025).
Acara berlangsung di halaman Lapas Sinabang, disaksikan langsung oleh Bupati Simeulue, Wakil Bupati, Ketua DPRK, unsur Forkopimda, TNI/Polri, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nasaryadi, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan semata pengurangan masa hukuman, melainkan juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. Ini bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Nasaryadi dalam sambutannya.
Remisi diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang pelaksanaan hak warga binaan, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, dalam sambutannya, menyampaikan harapan agar pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Saya harapkan warga binaan dapat menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk berubah dan aktif dalam segala bentuk kegiatan pembinaan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Simeulue secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada beberapa perwakilan warga binaan. Suasana haru dan bahagia mewarnai prosesi penyerahan tersebut.
Editor: Redaksi