Home / Internasional / Peristiwa

Senin, 22 Desember 2025 - 15:00 WIB

Kemlu Koordinasi dengan Otoritas Singapura Terkait Penangkapan Enam WNI

Farid Ismullah

Enam WNI ditangkap gara-gara masuk ke Singapura secara ilegal. Ilustrasi. Foto: iStockphoto/SimonSkafar

Enam WNI ditangkap gara-gara masuk ke Singapura secara ilegal. Ilustrasi. Foto: iStockphoto/SimonSkafar

Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada 21 Desember 2025. Aparat Police Coast Guard (PCG) Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan RI untuk Papua Nugini dan Afghanistan

“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23 hingga 29 tahun,” kata Heni dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

Menurut keterangan kepolisian Singapura, perahu tersebut terdeteksi sekitar pukul 00.35 waktu setempat. PCG kemudian mencegat kapal tersebut dan menangkap enam pria di dalamnya atas dugaan masuk ke Singapura secara ilegal.

Heni menyatakan, KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI, status hukum, serta proses penanganan yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai

“KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujarnya.

Kementerian Luar Negeri menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar para WNI sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura, sekaligus memberikan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio, Kejaksaan Tahan Direktur Umum LPP TVRI

Internasional

Memahami Perebutan kekuasaan Rohingya sebelum konferensi PBB

Internasional

Minimnya koordinasi antar-lembaga, Ombudsman Minta Segera Tetapkan Rencana Aksi Nasional TPPO

Hukrim

Aceh Dikelilingi Laut, Apa yang Dimaksud UNCLOS 1982?

Hukrim

Pimpasa, TPPO dan Pengawasan WNA

Hukrim

Cegah Korban Love Scamming, Petugas Imigrasi Cegah WNI pergi ke Pakistan

Daerah

Menko Polkam Tekankan Komunikasi Publik Terpadu dan Berbasis Data Pascabencana

Internasional

Diplomasi Kemlu RI Berhasil Pulangkan WNI Selebgram yang Ditahan di Myanmar