Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada 21 Desember 2025. Aparat Police Coast Guard (PCG) Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari.
“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23 hingga 29 tahun,” kata Heni dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12/2025).
Menurut keterangan kepolisian Singapura, perahu tersebut terdeteksi sekitar pukul 00.35 waktu setempat. PCG kemudian mencegat kapal tersebut dan menangkap enam pria di dalamnya atas dugaan masuk ke Singapura secara ilegal.
Heni menyatakan, KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI, status hukum, serta proses penanganan yang tengah berjalan.
“KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujarnya.
Kementerian Luar Negeri menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar para WNI sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura, sekaligus memberikan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan.
Editor: Amiruddin. MK













