Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:38 WIB

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Satlantas Abdya Ajak Manfaatkan

mm Teuku Nizar

Ipda Prawiro Djoko Sembung, Kanit Regident Satlantas Polres Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Ipda Prawiro Djoko Sembung, Kanit Regident Satlantas Polres Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Kabar gembira bagi masyarakat Aceh, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Aceh secara resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.

Perpanjangan program pemutihan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kanit Regident Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko Sembung, mengatakan bahwa program pemutihan ini memberikan kemudahan besar bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu masyarakat. Pemilik kendaraan tidak lagi dibebani denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ipda Prawiro Djoko Sembung, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  TMMD ke-119 Kodim Abdya Resmi Ditutup 

Menurutnya, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

Ipda Prawiro menjelaskan, selain menghapus denda pajak, program ini juga mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor, seperti pengesahan STNK tahunan. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kendaraan bermotor yang tidak terdaftar secara resmi atau memiliki pajak mati.

“Kami mengimbau masyarakat Aceh Barat Daya agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program pemutihan ini berlaku cukup lama hingga 30 April 2026, namun sebaiknya dimanfaatkan lebih awal agar tidak menumpuk di akhir masa program,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ipda Prawiro menegaskan bahwa kelengkapan administrasi kendaraan sangat penting, tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.

“Kendaraan yang pajaknya aktif dan dokumennya lengkap akan memberikan rasa aman bagi pengendara. Selain itu, apabila terjadi pemeriksaan atau razia, masyarakat tidak perlu khawatir karena semua dokumen sudah sesuai,” katanya.

Baca Juga :  LSM Kompak Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pungli

Satlantas Polres Abdya, kata dia, siap mendukung penuh pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan instansi terkait lainnya.

Pemerintah Aceh sendiri memperpanjang program pemutihan ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan adanya keringanan pajak, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat secara signifikan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan denda PKB dan pembebasan pajak tertunggak tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan sesuai dengan jenis dan spesifikasi kendaraan masing-masing.

Di Aceh Barat Daya, program ini mendapat respons yang cukup baik dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak mulai mendatangi kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak dan pengesahan STNK.

Baca Juga :  Terkait Penjabat Bupati Abdya, Akmal Al-Qarasie: Darmansyah Harga Mati

Ipda Prawiro juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.

“Kami tidak hanya mengimbau soal pajak, tetapi juga keselamatan. Pastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan, gunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan patuhi rambu lalu lintas,” tegasnya.

Ia berharap, melalui program pemutihan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dan tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Dengan diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2026, masyarakat Aceh memiliki waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda.

Satlantas Polres Abdya pun terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini demi kenyamanan, keamanan, dan ketertiban bersama di jalan raya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dinilai Dapat Membangkitkan UMKM, PHRI dan Kadin Apresiasi Kegiatan Pokir DPRA

Aceh Barat Daya

Mobil Sampah Bekas Mangkrak Dua Tahun, Warga Gampong Kepala Bandar Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Aceh Barat Daya

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Dikhawatirkan Berakhir Mangkrak

Aceh Barat Daya

Grand Lauser Hotel Santuni Puluhan Anak Yatim

Aceh Barat Daya

Empat Warga Diringkus Sat Resnarkoba Polres

Aceh Barat Daya

Waspadai Pungutan Oknum Pasca Banjir dan Longsor

Aceh Barat Daya

MK PNA Sebut SK Untuk Safaruddin Tidak Sah

Aceh Barat Daya

Dinilai Responsif Terhadap Organisasi, MPO PP Minta DPRK Usulkan Kembali Darmansah