NOA | Aceh Besar – Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia melalui keputusan nomor 139 tahun 2021, menetapkan hasil penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelayanan berusaha pemerintah daerah.
Surat Keputusan Menteri tertanggal 27 Agustus 2021 tersebut menunjukkan Kabupaten Aceh Besar sebagai Kabupaten yang memperoleh nilai tertinggi di Aceh dengan nilai Diatas 80 kategori dearah yang sangat baik memberikan pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelayanan berusaha bagi pelaku usaha.
Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi saat menerima Kepmen tersebut mengatakan bahwa Aceh Besar tidak mengejar peringkat, tetapi terus meningkatkan pelayanan.
“Pelayanan terus kita dekatkan dengan masyarakat, kita upayakan secepatnya dan mengikuti perkembangan digital,” kata Sulaimi yang sebelumnya menjabat Kepala DPMTSP.
Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan dengan membuka kantor cabang DPMTSP di Lambaro dan sektor pelayanan dibeberapa kecamatan lain. ” Kemudahan mengurus izin untuk Pelaku usaha melalui aplikasi digital secara cepat sudah bisa dilakukan dimana saja,” terangnya.
Sekda meminta kepada seluruh Aparatur pemerintahan agar pelayanan publik terus diutamakan bagi masyarakat, mengingat luasnya wilayah Aceh Besar supaya seluruh masyarakat merasakan kemudahan dan pelayanan yang sama rasa dan sama rata.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, Secara nasional, Aceh Besar berada diperingkat 64 diantara Kabupaten/ Kota lainnya seluruh Indonesia dalam pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelayanan berusaha bagi pelaku usaha. []