Home / Tni-Polri

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:35 WIB

Angkut BBM tanpa Izin, Dua Unit Mobil Tanki beserta Tiga Terduga Pelaku Diamankan

mm Redaksi

Banda Aceh – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, di mana kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Baca Juga :  Dampingi Pj. Bupati, Wakapolres Aceh Timur Lakukan Pemantauan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Joko mejelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga :  Jumat Berkah Berbagi dan Peduli, Polres Lhokseumawe Santuni 50 Anak Yatim Piatu di Muara Satu

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tanki tersebut 24 ton, dengan rincian: tanki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton. Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Layanan SIM di Aceh

Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian, kata Winardy. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Langsung Bakti Kesehatan dan Makan Gratis dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Tni-Polri

Kasdam IM Ikuti Rakor Kesiapan Pelaksanaan TMMD Ke-121 Kodam IM Tahun 2024

Tni-Polri

Babinsa Koramil 18 Banda Alam, Gelar Komsos, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Hadapi Musim Penghujan

Nasional

Laksanakan Kegiatan Belajar Mengajar, Prajurit Satgas Yonif 112/DJ Menjadi Tenaga Pendidik Bagi Anak Papua

Tni-Polri

Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Fest 2023, Ini Jadwalnya!

Tni-Polri

Kabid Propam Polda Aceh Sambangi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Tni-Polri

Pejabat Polda Aceh Ikuti Apel Kasatwil Secara Virtual

Tni-Polri

Kapolda Aceh: Reward adalah Bentuk Dukungan Moril Bagi Personel yang Berprestasi