Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Atur Penyaluran Solar Bersubsidi, Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Surat Edaran

mm Redaksi

Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 500.10.1/16/2026 tentang Pengaturan Pelayanan dan Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Solar, tertanggal 19 Oktober 2026. Foto: Screenshot Dok. Sanusi/Noa.co.id.

Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 500.10.1/16/2026 tentang Pengaturan Pelayanan dan Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Solar, tertanggal 19 Oktober 2026. Foto: Screenshot Dok. Sanusi/Noa.co.id.

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengatur pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 500.10.1/16/2026 tentang Pengaturan Pelayanan dan Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Solar, tertanggal 19 Oktober 2026.

Dalam surat edaran yang diperoleh oleh awak media Noa.co.id, Selasa (20/10/2026) itu disebutkan, pengaturan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi terkait BBM bersubsidi di Kabupaten Aceh Jaya, khususnya pengendalian dan penertiban antrean kendaraan di kawasan SPBU dalam rangka menciptakan kenyamanan dan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga :  Ambisi iklim Indonesia melaju dengan peluncuran inisiatif konservasi dan keberlanjutan hutan serta lahan gambut

Surat edaran tersebut meminta pengelola SPBU mengoptimalkan manajemen pelayanan, termasuk menyesuaikan dan menambah petugas pelayanan sesuai kebutuhan agar proses pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung efektif, tertib, aman dan lancar.

Selain itu, pengawasan terhadap konsumen atau pembeli BBM bersubsidi diperketat, khususnya kendaraan atau pihak yang terafiliasi dengan kegiatan industri pertambangan dan perkebunan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan pribadi, penumpang dan pelayanan umum dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi kapan saja, baik siang maupun malam, sesuai kebutuhan dan ketersediaan BBM bersubsidi di masing-masing SPBU.

Baca Juga :  Ribuan Honorer Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ratusan Lain Masih Menggantung

Untuk kendaraan angkutan barang atau material berupa tanah, pasir dan batu yang memiliki muatan minimal 80 persen dari kapasitas isi muatan, pengisian BBM bersubsidi dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam, sesuai ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.

Sedangkan kendaraan angkutan barang atau material yang tidak memiliki muatan, pengisian BBM bersubsidi dijadwalkan pada malam hari mulai pukul 19.30 WIB sampai selesai, dengan tetap menyesuaikan ketersediaan BBM bersubsidi di masing-masing SPBU.

Sementara pengambilan BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan dinas terkait dapat dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku selama kuota masih tersedia.

Baca Juga :  Aceh Besar Akan Meriahkan Peringatan HUT HGN, PGRI dan KORPRI

Pengaturan tersebut berlaku di lima SPBU, yaitu SPBU 14 236 419 Lamno, SPBU 14 236 420 Dayah Baro Calang, SPBU 14 236 495 Keutapang Calang, SPBU 14 236 498 Alue Piet Panga, dan SPBU 14 236 472 Teunom.

Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Gubernur Aceh serta sejumlah instansi terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Aceh Jaya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Karyawan Perumda Tirta Mountala Berikan Zakat Rp 381 Juta Melalui Baitul Mal Aceh Besar

Pemerintah

Aktif Berkontribusi, Aceh Raih Peringkat 5 Anugerah Media Center Daerah Tahun 2022

Aceh Besar

Musrenbang Kecamatan Kuta Malaka Digelar, Aceh Besar Tegaskan Tidak Ada Program Siluman

Daerah

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Provinsi Aceh

Daerah

Pj Gubernur Aceh Lantik Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA

Daerah

Wagub Aceh Tinjau Posko Nasional Bencana, Bantuan Udara Terus Disalurkan ke Daerah Terisolir

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Bangga Pemkab Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

Pemerintah

PON XXI: Aceh Tekuk Banten 3-2, Pj Gubernur Langsung Berikan Bonus