Home / Daerah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Baitul Mal Aceh Tengah Kelola Bansos Rp21,16 Miliar, Transparansi Penerima Dipertanyakan

mm Redaksi

Ilustrasi pengelolaan anggaran bantuan sosial Baitul Mal Aceh Tengah yang menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana kepada masyarakat. Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Ilustrasi pengelolaan anggaran bantuan sosial Baitul Mal Aceh Tengah yang menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana kepada masyarakat. Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Aceh Tengah — Pengelolaan anggaran bantuan sosial (bansos) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah senilai Rp21,16 miliar menjadi sorotan. Keterbukaan informasi mengenai mekanisme penyaluran, jumlah kelompok penerima, hingga realisasi bantuan kepada masyarakat masih menjadi pertanyaan. Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran bertajuk Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat tercatat mencapai Rp21.165.076.629.

Besarnya anggaran yang bersumber dari dana Baitul Mal tersebut perlu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak mengetahui bagaimana bantuan direncanakan, siapa kelompok penerimanya, serta sejauh mana realisasi penyalurannya.

Namun, saat media ini berupaya meminta penjelasan kepada pihak Baitul Mal Aceh Tengah, informasi terperinci mengenai mekanisme penyaluran dan jumlah penerima belum diperoleh.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Kabupaten Aceh Tengah, Majid, SE., M.A.P., saat dihubungi melalui telepon seluler menyampaikan agar media datang ke kantor beberapa hari kemudian.

Baca Juga :  BNPB : Sejumlah Daerah Tedampak Bencana Banjir masih Kesulitan Air Bersih dan Layanan Kesehatan

“Saya lagi rapat. Tolong datang tiga hari kemudian ke kantor setempat untuk kita jelaskan,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai rincian kelompok penerima, jumlah masyarakat yang memperoleh bantuan, maupun realisasi anggaran yang tercatat dalam RUP.

Pemerhati Aceh Tengah, Helmi Yoga, menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, terlebih dalam pengelolaan dana bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, serta tidak menyesatkan.

Menurutnya, informasi mengenai program bantuan sosial perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat mengawasi proses penyaluran dan memastikan bantuan diberikan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Kunjungi DPRA, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas
Delapan Pos Anggaran Perlu Dijelaskan

Berdasarkan data RUP yang dihimpun media ini, anggaran bantuan sosial tersebut terbagi dalam delapan pos, yakni:

1. Rp 1.145.998.433
2. Rp 1.274.204.989
3. Rp 3.185.512.474
4. Rp 4.409.083.016
5. Rp 1.019.363.991
6. Rp 1.274.204.989
7. Rp 433.681.995
8. Rp 8.423.026.742

Total : Rp21.165.076.629.

Besarnya nilai anggaran tersebut menuntut penjelasan yang terukur mengenai peruntukan setiap pos, kriteria penerima, jumlah kelompok yang ditetapkan, serta realisasi penyaluran bantuan.

Perlu ditegaskan, pencantuman anggaran dalam RUP menunjukkan rencana pengadaan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa dana telah direalisasikan atau terjadi penyimpangan. Karena itu, data realisasi dan dokumen penyaluran menjadi penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkum Aceh Gelar Pelatihan Paralegal
APH Diminta Turut Mengawasi

Helmi Yoga juga berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas terkait melakukan pemantauan sesuai kewenangan terhadap pelaksanaan program bantuan tersebut.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses verifikasi penerima berjalan sesuai kriteria, penyaluran tepat sasaran, dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Dana yang dikelola Baitul Mal berkaitan dengan amanah sosial dan kepentingan masyarakat. Karena itu, keterbukaan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada publik.

Hingga berita ini disusun, rincian kelompok penerima dan realisasi penyaluran berdasarkan data yang dihimpun media ini belum diperoleh. Media ini tetap membuka ruang bagi Baitul Mal Aceh Tengah untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Simeulue Sampaikan LKPJ Tahun 2023

Daerah

Dandim 0102/Pidie Dampingi Pangdam IM Tinjau Latbakjatratnis Yonarmed 17/RC di Pidie

Daerah

Masyarakat Kecewa, Pemerintah Tidak Mampu selesaikan Konflik Buaya di Aceh Singkil

Daerah

Pemkab Simeulue Perjuangkan Nama-Nama yang Tak Lolos PPPK Paruh Waktu

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Daerah

Polda Aceh Kembali Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Daerah

Calon Gubernur Aceh, Muhammad Nazar Dipeusijuk dan Sampaikan Khutbah Jum’at di Aceh Timur

Daerah

Kemenkum Aceh Berkomitmen Perkuat Sistem Pemberantasan Pungli