Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:49 WIB

BNN RI Musnahkan 102 Kg Barang Bukti Narkoba

mm Redaksi

BNN RI saat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT. Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-BNN RI).

BNN RI saat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT. Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-BNN RI).

Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT. Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan menyampaikan, Barang bukti yang dimusnahkan 102.369,90 gram terdiri dari 100.531,70 gram sabu, 889 gram ganja. Kemudian, 990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA dan 953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 113,53 gram sabu, 15 gram ganja, 12,7 gram MDMB-4EN-PINACA dan 10 mililiter MDMB-4EN-PINACA guna kepentingan uji laboratorium di persidangan, “Kata Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga :  ICMI Aceh Bagikan 260 Paket Daging Kurban

Selajutnya, Dengan melakukan pemusnahan dan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, Roy menjelaskan, ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Sadarilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Karutan Kelas IIB Aceh Singkil : Setiap pot selai berbicara tentang manusia yang bangkit dari keterpurukan

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum narkotika pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar simbol, melainkan bagian dari strategi terpadu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menekankan keselamatan masyarakat, perlindungan generasi muda, dan pemberdayaan komunitas,” Terangnya.

Roy menambahkan, Pemusnahan barang bukti menjadi pengingat bahwa setiap warga memiliki peran penting dalam perang melawan narkoba, melalui pencegahan, edukasi, maupun pelaporan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Kembali Ungkap Jaringan Narkotika, Menko Polkam Apresiasi Kinerja Tim Gabungan

Untuk itu, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya memerangi narkoba, dimulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti Call Center 184.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat, perang melawan narkoba akan lebih efektif, dan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” Demikian Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

PPK Meurah Dua Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sidalih dan E-coklit Pilkada 2024

Daerah

Yahya Damanik Juara Mixology Coffee Competition dengan Timphan Drink

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Tekankan Netralitas ASN dan Sinergi Antar Lembaga Jelang Pilkada

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Daerah

Wakili Pangdam, Kasdam IM Pimpin Acara Penutupan Apel Komandan Satuan

Daerah

Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Jumlah Peraih Zona Hijau Naik

Daerah

Pemprov Aceh Terima 20 Ton Bantuan dari MyFundAction untuk Korban Banjir dan Longsor

Daerah

Disdik Umumkan Pemenang FLS2N Tingkat Provinsi, Berikut Nama-namanya!