Aceh Barat Daya – Polemik keberadaan PT Cemerlang Abadi (CA), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali memanas.
Dugaan pelanggaran serius mencuat, mulai dari ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga potensi kerugian negara mencapai Rp10 triliun.
Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, menilai persoalan tersebut telah melampaui pelanggaran administratif dan masuk kategori kejahatan serius terhadap negara dan masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan biasa. Jika benar ada kerugian negara hingga Rp10 triliun dan perusahaan tidak memiliki AMDAL, maka ini adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat dan negara,” tegas Mustiari, Selasa (31/3/2026).
Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya agar segera menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara dengan potensi kerugian negara yang besar.
“Kami minta Kejari Abdya serius mengusut tuntas kasus ini. Perkara yang merugikan negara Rp10 triliun sudah berjalan hampir dua tahun tapi hingga kini belum selesai. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum runtuh,” ujarnya.
Selain itu, Mustiari juga meminta pemerintah menghentikan seluruh aktivitas PT Cemerlang Abadi.
Ia menilai kehadiran perusahaan tersebut lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Karena tidak melengkapi izin seperti AMDAL, saya dengan tegas meminta perusahaan tersebut segera angkat kaki dari Bumoe Breuh Sigupai. Kehadiran mereka lebih banyak mudarat daripada manfaat,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum menjalankan usaha.
“Ketentuan ini menjadi syarat utama dalam perizinan, terutama untuk sektor perkebunan skala besar,” tegasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur kewajiban perusahaan untuk mematuhi aspek legalitas lahan dan perlindungan lingkungan.
“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana,” sebutnya.
Sejumlah kajian menunjukkan praktik perkebunan tanpa izin lengkap berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi.
Isu dugaan kerugian negara hingga Rp10 triliun yang menyeret PT CA turut menjadi perhatian publik.
Dalam berbagai kasus sumber daya alam, kerugian negara kerap berasal dari penguasaan lahan tanpa izin, manipulasi produksi, hingga penghindaran kewajiban pajak.
DPRK juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi aktivitas perusahaan di wilayah mereka.
“Kami berharap masyarakat tidak takut bersuara. Jika ada pelanggaran, laporkan. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” kata Mustiari.
Ia juga menyoroti persoalan pelepasan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA seluas 2.847,18 hektare yang dinilai belum jelas.
Menurutnya, ketidakpastian batas dan status lahan memperumit kondisi di lapangan.
Sebagian lahan telah digarap masyarakat seneubok, kondisi ini berpotensi memicu konflik jika tidak segera diselesaikan.
“Jika berlarut-larut, dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah. Jangan sampai itu terjadi,” tegasnya.
Mustiari mendesak Kejari Abdya membuka secara transparan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status lahan bekas HGU.
“Harus jelas siapa dalang di balik kasus ini agar masyarakat merasa aman dalam beraktivitas,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa masyarakat di kantor Kejari Abdya pada 18 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Bima Yudha Asmara, menyatakan proses penyidikan telah mencapai sekitar 70 persen.
“Dari keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria menemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” kata Bima.
Tim penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hasil pemeriksaan tersebut selaras dengan temuan para ahli, termasuk dalam menghitung besaran kerugian negara.
Namun hingga kini, Kejari Abdya belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
PT Cemerlang Abadi sebelumnya menguasai lahan HGU lebih dari 7.000 hektare di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
HGU berakhir pada 2017, namun perusahaan masih mengelola lahan tersebut hingga sekarang.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar












