Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:04 WIB

Hadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba, Ini Pesan Kaban Kesbangpol Aceh Besar

REDAKSI | NOA.co.id

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian menyampaikan sambutan dalam acara Lauching Kampung Bebas Narkoba, di Halaman Meunasah Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (18/02/2025). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian menyampaikan sambutan dalam acara Lauching Kampung Bebas Narkoba, di Halaman Meunasah Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (18/02/2025). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Aceh Besar – Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kaban Kesbangpol) Sofian SH menghadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba yang digagas oleh Polresta Banda Aceh. Launching Kampung Bebas Narkoba dilakukan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi ditandai dengan pemukulan rapai dan peresmian posko, berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (18/02/2025).

Mengawali sambutannya, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian menyampaikan permohonan maaf dari Bupati kepada seluruh masyarakat Gampong Lamkeunung, dikarenakan Bupati Syech Muharram tidak dapat menghadiri kegiatan Launching Kampung Bebas Narkoba ini.

“Pak Bupati memohon maaf, karena harus menghadiri pelantikan kepala daerah secara serentak di Istana oleh Presiden Prabowo. Selanjutnya, Bupati juga harus mengikuti retret kepala daerah selama satu minggu yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah,” katanya.

Sofian menyebutkan, mengenai Narkoba secara agama islam sudah jelas dilarang, karena bagi umat islam telah dianjurkan untuk menjauhi yang namanya mabuk-mabukan.

Baca Juga :  Swar-Z dan Posyantek Ajuen Supernova Masuk Radar Penilaian Tingkat Provinsi Aceh

“Bila secara kenegaraan juga sudah jelas, yang diatur pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang larangan narkotika dan hukumnya sangat berat,” sebut Sofian.

Kemudian, atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada Kapolresta Banda Aceh beserta seluruh jajaran yang terus memberikan pemahaman untuk memerangi dan melindungi generasi dari bahaya narkoba.

“Karena dengan adanya pembentukan kampung bebas narkoba, tentu akan membantu meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan para generasi muda di Aceh Besar,” tuturnya.

Ia menambahkan, mudah-mudahan dengan Lauching Kampung Bebas Narkoba bisa menjadi sebuah pemahaman bagi masyarakat yang bahwa Narkoba adalah musuh bersama.

“Dengan kita menyatakan Narkoba adalah musuh bersama. InsyaAllah, Kabupaten Aceh Besar khususnya Kecamatan Darussalam akan terbebas dari narkoba,” tambah Sofian.

Baca Juga :  Kalapas IIB Jantho Adalan Pelatihan Menembak Bagi Petugas

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi mengatakan, launching Kampung Bebas Narkoba merupakan wujud kepedulian atau komitmen kepolisian dalam meminimalisir penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Ini merupakan sebuah komitmen kami bersama warga dalam memberantas peredaran narkoba di gampong-gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, kata Fahmi.

Tujuan dari Kampung Bebas Narkoba, dikatakan Fahmi adalah untuk memutuskan mata rantai dimen dan suplai narkoba. Intinya, dengan Lauching Kampung Bebas Narkoba, pihak Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh sangat berharap keterlibatan aktif dari warga gampong Lamkeunung, untuk mencegah peredaran gelap narkoba ini.

“Kalau seluruh warga di Gampong ini berpikir yang sama, ketika ada perubahan atau perilaku dari warga, nanti warga disini lah yang akan menegur dan mengajak mereka untuk kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Amanah Sudah 70 Persen

Terakhir, Konsep dari launching Kampung Bebas Narkoba ini adalah Dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri.

“Karena, nanti didalam Kampung Bebas Narkoba akan dibentuk tiga Satgas yaitu Satgas Preventif yang memiliki tugas pencegahan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui masyarakat. Kemudian, Satgas Refresif yang memiliki tugas melakukan penanggulangan Korban atau pelaku pengguna narkoba yang pelaksanaannya melalui rehabilitasi dan atau penegakan hukum dan Satgas Preemtif yang bertugas memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Kapolresta Banda Aceh tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRK Aceh Besar, Diresnarkoba Polda Aceh, Forkopimda Aceh Besar, Bea Cukai Banda Aceh, MPU Aceh Besar, BNNK Kota Banda Aceh, Perwakilan DPMG Aceh Besar, Perwakilan Yayasan Al Fatha, Unsur Forkopimcam Darussalam, tokoh masyarakat dan warga gampong Lamkeunung.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Buka Turnamen Futsal Piala Pj. Bupati Mahdi: Semoga Akan Lahir Atlet Profesional di Aceh Barat

Nasional

79 RUU tentang Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI dan DPD RI

Aceh Besar

Jelang PON XXI, Pj Bupati Aceh Besar Kunjungi Pusat Pelatda Kurash 

Pemerintah

Penjabat Bupati Nagan Raya Peroleh Penghargaan APE dari PPPA-RI

Aceh Besar

DLH Aceh Besar: Volume Sampah Selama Ramadhan Melonjak

Aceh Besar

500 Rider RATA – 5 Dilepas Pj Bupati Aceh Besar

Pemerintah

Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Aceh Bersatu Melawan Praktik Korupsi

Daerah

Plt Camat Simpang Kanan Lantik Dua Pj Kepala Desa