Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, membuka Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat, serta Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa 28 Oktober hingga Rabu 29 Oktober 2025.
JAM-Pidmil menegaskan bahwa Bidang Pidana Militer yang merupakan bidang terbaru di Kejaksaan memiliki dua tugas teknis utama, yaitu Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas.
“Kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) merupakan bentuk kolaborasi yang menyatukan dua kepentingan subjek hukum (sipil dan militer) dalam proses penuntutan tindak pidana koneksitas. Pembentukan JAMPIDMIL menunjukkan komitmen kuat dua institusi dalam meningkatkan penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas,” ujar JAM-Pidmil.
Selain itu, JAM-Pidmil juga mengingatkan bahwa Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan Tugas dan Fungsi JAMPIDMIL. dengan terbitnya Pedoman tersebut, para Asisten Pidana Militer (Aspidmil) diharapkan dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya secara optimal.
JAM-Pidmil juga menekankan pentingnya peran JAMPIDMIL sebagai assurance, consultative and catalyst pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, baik di lingkungan pengadilan umum maupun pengadilan militer.
Tindakan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Aspidmil mencakup antara lain kunjungan dan pertemuan, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion), pertukaran data informasi, bimbingan teknis penanganan perkara, serta koordinasi pengawasan pelaksanaan putusan pidana.
Para peserta juga diminta untuk mempelajari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor: 4 Tahun 2023 Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024 di Medan.
Ruang lingkup kerja sama MoU ini meliputi antara lain koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Lebih lanjut, JAMPIDMIL menyinggung Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 4 Perpres tersebut, pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai bentuk pengakuan bahwa tugas seorang jaksa memiliki risiko tinggi dan memerlukan jaminan keamanan dari negara.
“Agar para peserta untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, serta segera melakukan evaluasi capaian kinerja dan mengidentifikasi hambatan/kendala dalam pelaksanaan tugas dengan tindakan korektif,” Kata JAM-Pidmil
Editor: Amiruddin. MK

















