Home / Nasional

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:37 WIB

Kapolri Bakal Sikat Siapa Pun yang Terlibat TPPO

Redaksi

Serpong – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping) yang dilanjutkan dengan penindakan.

“Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan,” kata Sigit di acara Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga :  Dekranasda Aceh Besar Raih Stand Terbaik Kriyanusa 2024

Menurut Sigit, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO. Saat ini kata dia, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja.

“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapapun yang terlibat,” ujar Sigit.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim TPPO. Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini.

Baca Juga :  Menko Polhukam Jadi Irup Pemakaman Wapres Hamzah Haz, Kita Merasa Kehilangan

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga :  Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut Tiba Di Aceh Timur

Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung RI Mengingatkan Jangan Ada Lagi Kajati, Kajari, Asisten dan Juga di Kejaksaan Agung yang Bermain Proyek di Pemerintahan

Hukrim

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

Napi Tewas Pesta Miras di Lapas, DPR akan Panggil Jajaran Ditjenpas

Nasional

Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragama

Nasional

Perkuat Kepemimpinan, Bupati Pidie Ikut Retret

Nasional

Sejak Januari 2025, Imigrasi Terbitkan Lebih dari 4.000 eVoA Melalui VFS Global

Nasional

Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan