Home / Daerah

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:34 WIB

Kenaikan PPN 12% Bebani Rakyat dan UMKM

Farid Ismullah

Pemuda Kota Langsa, Diki Anaya. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Pemuda Kota Langsa, Diki Anaya. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Kota Langsa – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 tidak hanya menjadi topik kontroversial, tetapi juga memicu kritik keras, termasuk dari Diki Anaya, pemuda Kota Langsa, Rabu.

“Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang gegabah dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat, terutama mereka yang berada di garis kemiskinan dan pelaku UMKM yang masih berjuang menghadapi dampak pandemi,” Kata Diki, 28 Desember 2024.

Ia menegaskan, bahwa kenaikan PPN sebesar 12% berisiko memperburuk keadaan ekonomi yang sudah tertekan, terutama dengan lonjakan harga barang dan jasa yang diprediksi akan terjadi. Ia juga mengkritik keras pemerintah yang memilih membebani rakyat dengan kenaikan pajak, tanpa memperhatikan daya beli masyarakat yang semakin menipis.

Baca Juga :  Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

“Pajak naik, harga barang ikut naik, sementara pendapatan masyarakat stagnan. Siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?” tanya Diki.

Lebih lanjut, Diki menyoroti dampak fatal kebijakan ini terhadap UMKM, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Kenaikan PPN dianggap akan semakin menambah beban pelaku UMKM, yang sudah terjepit oleh biaya operasional dan rendahnya margin keuntungan.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Safrizal Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran Simeulue

“UMKM bukan hanya akan kesulitan bertahan, tetapi juga terancam gulung tikar. Ini bukan sekadar masalah pajak, tapi ancaman terhadap eksistensi ekonomi lokal,” ujar Diki dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa reformasi perpajakan seharusnya tidak hanya fokus pada peningkatan tarif pajak, tetapi pada pengelolaan anggaran yang lebih bijak dan memperluas basis pajak dari sektor-sektor yang lebih potensial, seperti pajak kekayaan dan digitalisasi ekonomi, yang cenderung luput dari perhatian pemerintah.

Baca Juga :  WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

“Pajak bukan hanya tentang menaikkan tarif, tetapi tentang keadilan. Kenapa rakyat kecil selalu jadi korban, sementara sektor kaya justru dibiarkan bebas dari pajak yang adil?” kritik Diki.

Diki menyatakan bahwa kebijakan PPN 12% adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib rakyat kecil. Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi juga pengkhianatan terhadap harapan rakyat untuk kehidupan yang lebih baik.

“Pemerintah harusnya melindungi rakyat, bukan menambah beban mereka. Kebijakan ini harus ditinjau ulang demi keadilan sosial dan kestabilan ekonomi,” Tutup Diki.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Mengenang 20 Tahun Tsunami, Ketua SPS Aceh Doa Bersama di Makam Sultan Kerajaan Daya

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Resmi Buka Cabang Sepak Takraw Ajang PON XXI Aceh-Sumut

Daerah

PSIM ke Liga 1: Lebih dari Sepak Bola, ini Identitas dan Harga Diri Kota  

Daerah

Peringati Hari Ikan Nasional, PT Pema Anjangsana ke SLB TNCC

Daerah

Literasi Digital Digelar di SMA Kabupaten Aceh Besar Ajarkan Pendidikan Karakter Gen-Z di Era Digital

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Daerah

Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Absen di Paripurna, Hadiri Undangan Kementerian Perhubungan RI di Jakarta