NOA | Abdya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto meminta, pihak penegak hokum untuk menindak tegas para penyebar hoaks terkait vaksin Covid-19 baik di media social maupun tindakan lainnya.
Dikatakan Nurdianto, tindakan tegas tersebut bisa dengan memblokir akun-akun penyebar hoaks hingga yang paling berat adalah memproses hukum pelaku yang terbukti segaja menyebarkan berita boong tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Pemerintah serta aparat penegakan hukum harus dapat terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya program vaksinasi. Luruskan berita hoaks, jika ada yang sengaja menyebarkan berita bohong terkait vaksin ini harus ditindak,” tegas Nurdianto disela-sela peninjuan vaksinasi di Kecamatan Setia bersama Bupati dan Forkompinkab Abdya, Minggu (19/12/2021).
Hoaks, katanya, dapat mempengaruhi minat masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19. Karena, berita hoaks dapat membingungkan masyarakat oleh informasi palsu di media sosial maupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Karena hoaks ini ada masyarakat yang menolak untuk melakukan vaksinisasi,” kata Nurdianto.
Politisi Demokrat itu menilai aparat harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang membuat hoaks dan kelompoknya agar memberikan efek jera kepada para pelaku serta tidak akan mengulanginya kembali.
Disebutkannya, vaksin sangat bermanfaat bagi kesehatan di situasi pandemic Covid-19, terlebih vaksin dapat meningkatkan daya tahan tubuh yang sudah mendapatkan pengakuan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Karena itu, mari kita sukseskan program vaksinasi pemerintah, ini sebagai iktiar kita, sebagai usaha kita untuk menghindari penyakit menular yang sangat mematikan ini,” pungkas Nurdianto.
Untuk diketahui, penyebar hoaks vaksinasi dianggap sebagai penghalang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sehingga dapat dijerat Hukum Pidana, sesuai dengan UU Negara Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Hal ini ditegaskan mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar terkait vaksinasi Covid-19, yang membuat banyak masyarakat enggan untuk divaksin. Sesuai undang-undang tersebut, penghalang vaksinasi dapat dikenakan hukum pidana, sehingga jangan sampai asal memberitakan hoaks untuk menghalangi terjadinya vaksinasi.(RED).