Home / Aceh Barat Daya

Minggu, 19 Desember 2021 - 14:45 WIB

Ketua DPRK Abdya Minta Penyebar Hoaks Terkait Vaksin Covid-19 Ditindak Tegas

mm Redaksi

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat mengikuti vaksinasi di Sekretariat DPRK Abdya beberapa waktu lalu

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat mengikuti vaksinasi di Sekretariat DPRK Abdya beberapa waktu lalu

NOA | Abdya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto meminta, pihak penegak hokum untuk menindak tegas para penyebar hoaks terkait vaksin Covid-19 baik di media social maupun tindakan lainnya.

Dikatakan Nurdianto, tindakan tegas tersebut bisa dengan memblokir akun-akun penyebar hoaks hingga yang paling berat adalah memproses hukum pelaku yang terbukti segaja menyebarkan berita boong tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Pemerintah serta aparat penegakan hukum harus dapat terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya program vaksinasi. Luruskan berita hoaks, jika ada yang sengaja menyebarkan berita bohong terkait vaksin ini harus ditindak,” tegas Nurdianto disela-sela peninjuan vaksinasi di Kecamatan Setia bersama Bupati dan Forkompinkab Abdya, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga :  Target Zakat dan Infak Kabupaten Abdya Tahun 2024 Rp5 Milyar Lebih

Hoaks, katanya, dapat mempengaruhi minat masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19. Karena, berita hoaks dapat membingungkan masyarakat oleh informasi palsu di media sosial maupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Karena hoaks ini ada masyarakat yang menolak untuk melakukan vaksinisasi,” kata Nurdianto.

Baca Juga :  Lepas Sambut Kapolsek Kuala Batee

Politisi Demokrat itu menilai aparat harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang membuat hoaks dan kelompoknya agar memberikan efek jera kepada para pelaku serta tidak akan mengulanginya kembali.

Disebutkannya, vaksin sangat bermanfaat bagi kesehatan di situasi pandemic Covid-19, terlebih vaksin dapat meningkatkan daya tahan tubuh yang sudah mendapatkan pengakuan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena itu, mari kita sukseskan program vaksinasi pemerintah, ini sebagai iktiar kita, sebagai usaha kita untuk menghindari penyakit menular yang sangat mematikan ini,” pungkas Nurdianto.

Baca Juga :  TPA Al Munawwarah Meriahkan Isra Mi'raj dengan Berbagai Lomba

Untuk diketahui, penyebar hoaks vaksinasi dianggap sebagai penghalang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sehingga dapat dijerat Hukum Pidana, sesuai dengan  UU Negara Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Hal ini ditegaskan mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar terkait vaksinasi Covid-19, yang membuat banyak masyarakat enggan untuk divaksin. Sesuai undang-undang tersebut, penghalang vaksinasi dapat dikenakan hukum pidana, sehingga jangan sampai asal memberitakan hoaks untuk menghalangi terjadinya vaksinasi.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Sudah Kantongi Data 17 Ribu Lebih KTP, Muazam Optimis Raih Kursi DPRA

Aceh Barat Daya

Ampon Bang Salurkan Sapi Qurban untuk Warga Abdya

Aceh Barat Daya

Irma Suryani Tegaskan SK Pemenang FLS3N Berbarcode

Aceh Barat Daya

BUMG Adan Seujahtra Gampong Adan Bagikan Sembako 510 KK dimasa Pandemi untuk Masyarakat

Aceh Barat Daya

Lima Warganya Lulus Calon Bintara Polri, Pemdes Gampong Keude Siblah Ucapkan Selamat

Aceh Barat Daya

LSM Kompak Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pungli

Aceh Barat Daya

Tim Dokter Umum RSUTP Juara Dramatisasi BHD

Aceh Barat Daya

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Abdya Tanpa Plang Proyek