Home / Aceh Barat Daya

Minggu, 19 Desember 2021 - 14:45 WIB

Ketua DPRK Abdya Minta Penyebar Hoaks Terkait Vaksin Covid-19 Ditindak Tegas

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat mengikuti vaksinasi di Sekretariat DPRK Abdya beberapa waktu lalu

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat mengikuti vaksinasi di Sekretariat DPRK Abdya beberapa waktu lalu

NOA | Abdya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto meminta, pihak penegak hokum untuk menindak tegas para penyebar hoaks terkait vaksin Covid-19 baik di media social maupun tindakan lainnya.

Dikatakan Nurdianto, tindakan tegas tersebut bisa dengan memblokir akun-akun penyebar hoaks hingga yang paling berat adalah memproses hukum pelaku yang terbukti segaja menyebarkan berita boong tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Pemerintah serta aparat penegakan hukum harus dapat terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya program vaksinasi. Luruskan berita hoaks, jika ada yang sengaja menyebarkan berita bohong terkait vaksin ini harus ditindak,” tegas Nurdianto disela-sela peninjuan vaksinasi di Kecamatan Setia bersama Bupati dan Forkompinkab Abdya, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga :  Dandim 0110 Abdya Pimpin Upacara Hari Pahlawan

Hoaks, katanya, dapat mempengaruhi minat masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19. Karena, berita hoaks dapat membingungkan masyarakat oleh informasi palsu di media sosial maupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Karena hoaks ini ada masyarakat yang menolak untuk melakukan vaksinisasi,” kata Nurdianto.

Baca Juga :  Akui Salah Paham, Kasus Dugaan Pungli Oknum Keuchik Berakhir Damai

Politisi Demokrat itu menilai aparat harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang membuat hoaks dan kelompoknya agar memberikan efek jera kepada para pelaku serta tidak akan mengulanginya kembali.

Disebutkannya, vaksin sangat bermanfaat bagi kesehatan di situasi pandemic Covid-19, terlebih vaksin dapat meningkatkan daya tahan tubuh yang sudah mendapatkan pengakuan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena itu, mari kita sukseskan program vaksinasi pemerintah, ini sebagai iktiar kita, sebagai usaha kita untuk menghindari penyakit menular yang sangat mematikan ini,” pungkas Nurdianto.

Baca Juga :  Peringati Satu Tahun, Herry Center Abdya Beberkan Sejumlah Program

Untuk diketahui, penyebar hoaks vaksinasi dianggap sebagai penghalang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sehingga dapat dijerat Hukum Pidana, sesuai dengan  UU Negara Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Hal ini ditegaskan mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar terkait vaksinasi Covid-19, yang membuat banyak masyarakat enggan untuk divaksin. Sesuai undang-undang tersebut, penghalang vaksinasi dapat dikenakan hukum pidana, sehingga jangan sampai asal memberitakan hoaks untuk menghalangi terjadinya vaksinasi.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Diisukan Masih Banyak Nakes Belum Vaksin, Direktur RSUD-TP Abdya Sebut Hanya Beberapa

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

Aceh Barat Daya

Polairud Polres Abdya Himbau Masyarakat Nelayan Jaga Kebersihan

Aceh Barat Daya

Debu Selimuti Jalan Lingkar Kompleks Perkantoran Abdya

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Aceh Barat Daya

Tandatangani Perjanjian Pengelolaan Teluk Surin, Akmal Ibrahim: Teluk Surin Mimpi Aceh Memiliki Pelabuhan

Aceh Barat Daya

Berlangsung Sederhana, Upacara Hari Guru Di SDN 3 Kuala Batee Khidmat

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi