Pattani – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Pernikahan Campur beserta Masalah Kependudukan Lainnya di Kota Pattani pada 15 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum terkait perkawinan campur bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja KRI Songkhla.
Konsul RI Songkhla Winardi H. Lucky mengatakan, Sebanyak sekitar 90 peserta hadir dalam kegiatan ini terdiri dari WNI yang berdomisili di Provinsi Pattani, Yala, dan Narathiwat, serta Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pasangan atau calon pasangan dari WNI.
“Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum dan alur pencatatan pernikahan baik di Indonesia maupun Thailand. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan informasi yang jelas dan akurat terkait prosedur pernikahan campur di Thailand,” Kata Konsul Lucky dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Selasa, 24 Maret 2026.
Konsul Lucky menekankan pentingnya memahami prosedur resmi agar pernikahan memiliki kekuatan hukum yang sah di kedua negara.
“Pernikahan bukan hanya ikatan secara agama dan sosial, tetapi juga harus memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, setiap WNI perlu memastikan bahwa pernikahannya dicatatkan secara resmi agar hak-hak hukum pasangan dan keluarga dapat terlindungi, baik di Indonesia maupun di Thailand,” ujar Konsul RI Songkhla.
Pernikahan secara agama dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama masing-masing, namun tetap harus dicatatkan secara sipil agar diakui secara hukum oleh kedua negara.
“Pencatatan pernikahan penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan, khususnya dalam pernikahan campur,” tegas Konsul RI Songkhla.
Risiko dari perkawinan yang tidak tercatat salah satunya adalah tidak memiliki hak kuat untuk menuntut nafkah dari pasangan dan juga untuk anaknya, khususnya bagi kaum perempuan.
Dari sisi hukum Thailand, sosialisasi juga telah menghadirkan Narasumber dari Kantor Amphoe Mueang Pattani, Mr. Sulaiman Wokseng, untuk menjelaskan secara rinci ketentuan pencatatan pernikahan oleh Pemerintah Thailand, termasuk prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh pasangan kawin campur.
Pencatatan pernikahan antara WNI dan WN Thailand dapat dilakukan di Kantor Amphoe mana pun di Thailand, tanpa harus terikat pada lokasi berlangsungnya pernikahan.
Narasumber juga menjelaskan bahwa pernikahan yang tercatat oleh Pemerintah Thailand memberikan berbagai manfaat administratif bagi pasangan, termasuk akses terhadap dokumen kependudukan Thailand seperti kartu identitas, kartu keluarga, serta kemudahan dalam pengurusan visa dan izin tinggal bagi pasangan WNA.
Selain itu, peserta juga diinformasikan bahwa pencatatan pernikahan di Thailand tidak dikenakan biaya. Untuk pasangan kawin campur, terdapat tahapan wawancara serta penandatanganan langsung oleh Camat setempat.
Sebagai bagian dari upaya tertib administrasi, KRI Songkhla turut mengimbau WNI untuk melakukan Lapor Diri melalui Portal Peduli WNI guna mempermudah akses terhadap layanan dokumen kependudukan dan berbagai layanan publik lainnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi WNI yang menjalani atau akan melaksanakan pernikahan campur di Thailand.
“Cerdas dan catatkan pernikahan Anda, lindungi diri dan masa depan Anda: jangan termakan tawaran prosesi menikah instan dan cepat di luar jalur resmi!” Demikian Konsul RI Songkhla, Winardi H. Lucky.
Editor: Amiruddin. MK












