Home / Daerah / Simeulue

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Masyarakat Desa Pasir Tinggi Temu Ramah dengan PJ Bupati Simeuleu, Bahas Permasalahan Lahan

Argamsyah

Pj Bupati Simeuleu dan Camat, Serta Kapolsek Teupah selatan, foto bersama dengan masyarakat desa Pasir Tinggi. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Pj Bupati Simeuleu dan Camat, Serta Kapolsek Teupah selatan, foto bersama dengan masyarakat desa Pasir Tinggi. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeuleu – Sekitar 30 orang masyarakat Desa Pasir Tinggi, didampingi oleh Plt Camat Teupah Selatan, Isa Arsalam, mengadakan temu ramah dengan Penjabat (PJ) Bupati Simeuleu, terkait dengan permasalahan lahan yang saat ini sedang diolah oleh PT. Raja Marga.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh Kapolsek Teupah Selatan, IPDA Marahalim, dan Kasat Intel Polres Simeuleu, IPDA Fidal, berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan saling pengertian, bertempat di pendopo Bupati Simeuleu, Kamis (16/01/2025).

Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka, khususnya terkait ketidakjelasan status lahan yang kini menjadi polemik. Mereka berharap adanya solusi yang dapat memberikan kejelasan mengenai hak atas tanah mereka.

Baca Juga :  Pendukung dan Simpatisan Mawardi-Yusran Iringi Pendaftaran ke KIP Simeulue

Salah satu perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihak masyarakat telah sepakat dengan perusahaan yang diwakili oleh Saudara Fadil. Mereka menegaskan pentingnya menemukan solusi yang tepat, sehingga konflik terkait lahan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan perpecahan antar warga desa.

“Kami mendukung penuh kehadiran PT. Raja Marga karena perusahaan ini memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian masyarakat setempat,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.

Mereka menambahkan bahwa tidak seluruh masyarakat terlibat dalam polemik ini, melainkan hanya 18 orang yang kerap mengusik dan mengklaim mewakili seluruh masyarakat desa.

“Kami tidak ingin hanya karena 18 orang itu, kami semua terzolimi. Kami ingin perusahaan ini bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Teror Berkedok Wartawan, Penegak Hukum Diminta Segera Usut Pelaku

Masyarakat berharap kehadiran PT. Raja Marga dapat membuka lapangan kerja baru, sehingga memberikan manfaat langsung bagi perekonomian masyarakat desa setempat.

Sementara, PJ Bupati Simeuleu memberikan klarifikasi terkait status tanah tersebut, dengan menegaskan bahwa jika lahan tersebut memang milik masyarakat, maka hak atas tanah itu sepenuhnya menjadi milik mereka.

“Asalkan tanah tersebut bukan termasuk kawasan hutan lindung atau kawasan lain yang dilindungi oleh undang-undang maka masyarakat berhak atas itu,” tegas Pj Bupati Sapaan Akrab Ampon Reza itu.

Kemudian lanjutnya, jika tanah itu memang milik masyarakat, maka hak mereka sepenuhnya untuk mengelola atau menjualnya, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sekda Aceh Serahkan 109 SK PPPK Tenaga Guru di Simeulue

Masyarakat juga mengonfirmasi bahwa mereka telah memberikan surat resmi yang menyatakan bahwa tanah seluas 140 hektar milik 105 orang warga desa Pasir Tinggi telah dijual kepada Saudara Fadil.

Mereka menjual tanah tersebut karena tidak mampu lagi mengelola dan membutuhkan dana, sehingga mereka sepakat untuk menjualnya kepada Saudara Fadil.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan dapat mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat dan memberi jalan bagi kelanjutan kegiatan PT. Raja Marga, yang diyakini dapat memberikan manfaat dalam bentuk lapangan kerja dan kontribusi positif lainnya bagi masyarakat desa Pasir Tinggi.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Daerah

Pelayanan Kesehatan Gratis Sehati Aceh Singkil Terima Penghargaan Kategori Inovasi Utama

Daerah

Melodi Lahan Seluas 276 hektare

Daerah

Dukung Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan, Bank Aceh Serahkan Tong Sampah Kepada Pemko Banda Aceh

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja

Daerah

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan

Daerah

Tahun 2025, Kemenkum Aceh Targetkan Pembentukan 15 Posbankum di Kabupaten/Kota

Daerah

Kanwil Kemenag Aceh Sambut Baik Program Jaksa Masuk SekolahÂ