Aceh Jaya – Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Menyambut bulan suci, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Jaya (MPU) mengimbau para pedagang untuk menyesuaikan jam operasional selama Ramadhan.
Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk Munawar Dani, menyampaikan bahwa pedagang makanan dan minuman untuk berbuka puasa diimbau mulai berjualan pada pukul 16.30 WIB atau sekitar pukul 17.00 WIB hingga menjelang waktu berbuka.
Imbauan tersebut merujuk pada seruan bersama unsur Forkopimda Aceh Jaya dalam rangka menyambut Ramadhan 1447 Hijriah, yang melarang penjualan makanan dan minuman sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
“Untuk warung kopi, kami mengimbau agar membuka usaha setelah salat tarawih, agar suasana Ramadhan tetap khusyuk dan ibadah masyarakat tidak terganggu,” ujar Tgk Munawar saat dikonfirmasi NOA.co.id di Calang, Rabu (18/2/2026).
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memperbanyak amalan selama bulan suci Ramadhan, seperti bersedekah, membaca Al-Qur’an, serta meningkatkan kualitas ibadah lainnya.
“Ramadhan adalah momentum untuk memperbaiki diri dan memperkuat ketakwaan. Mari kita jaga ibadah puasa agar pahala tetap terpelihara,” tambahnya.
Tgk Munawar berharap Ramadhan 1447 Hijriah dapat menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus menjaga suasana yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat Aceh Jaya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi












