Banda Aceh – Ketua PSSI Aceh Nazir Adam mempersoalkan penggunaan surat Sekretaris Jenderal PSSI tertanggal 24 September 2026 sebagai dasar untuk menyatakan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober lalu tidak sah.
Menurut dia, keabsahan kongres harus dinilai berdasarkan Statuta PSSI, kewenangan organisasi, prosedur pemilihan, dan fakta pelaksanaannya.“Statuta harus menjadi panglima, bukan surat administratif,” kata Nazir di Banda Aceh, Ahad, (11/10/2026).
Nazir mengatakan surat yang diterbitkan Sekjen PSSI tidak otomatis menjadi keputusan final untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kongres. Ia meminta kewenangan penerbit surat tersebut diperiksa, termasuk dasar penerbitan, ruang lingkup keputusan, prosedur, dan konsekuensi hukumnya.
Menurut Nazir, fungsi administratif Sekjen harus dibedakan dari kewenangan untuk memutus sengketa atau membatalkan hasil pemilihan. Ia juga menilai kemungkinan penunjukan pelaksana tugas Ketua PSSI Aceh perlu diuji berdasarkan aturan organisasi dan prosedur yang berlaku. “Tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, tidak ada pembatalan tanpa prosedur yang sah,” ujarnya.
Persoalan ini bermula dari proses pengajuan penyelenggaraan kongres oleh Komite Pemilihan PSSI Aceh. Nazir menyebut komite tersebut telah mengirimkan surat pada 5 Agustus 2026 untuk keperluan penyelenggaraan kongres. Namun, menurut dia, permohonan rekomendasi atau persetujuan kepada PSSI Pusat belum mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang diharapkan.
Atas dasar itu, Nazir meminta surat Sekjen PSSI tertanggal 24 September tidak dinilai secara terpisah. Ia menginginkan seluruh dokumen pengajuan, korespondensi antarpihak, tahapan pemilihan, dan ketentuan statuta diperiksa sebelum keputusan mengenai keabsahan kongres diambil.
Nazir juga menyoroti independensi Komite Pemilihan. Ia menolak jika kewenangan komite tersebut dikesampingkan hanya karena perbedaan pandangan administratif dengan PSSI Pusat.
Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, menurut dia, pihak yang mempersoalkannya harus menjelaskan aturan yang dilanggar, bentuk pelanggaran, serta mekanisme penyelesaiannya.
“Tidak cukup hanya menyatakan tidak sah. Dasar hukum, fakta, dan prosedurnya harus dibuktikan,” kata Nazir.
Ia menegaskan kongres merupakan forum bagi anggota untuk menggunakan haknya sesuai dengan Statuta PSSI. Karena itu, keputusan yang mempengaruhi pengakuan hasil kongres harus mempertimbangkan hak suara anggota, kepastian hukum, dan kesinambungan organisasi.
Nazir mengatakan laporan hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 telah disampaikan kepada PSSI Pusat. Ia meminta federasi segera memberikan kejelasan mengenai status hasil kongres dengan mengacu pada aturan organisasi.
Menurut dia, polemik tersebut tidak semata-mata menyangkut jabatan Ketua PSSI Aceh, tetapi juga batas kewenangan pejabat organisasi dan konsistensi penerapan statuta.
Nazir meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam memeriksa dugaan intervensi atau kepentingan tertentu dalam proses kongres. “Kongres harus dinilai berdasarkan Statuta dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan surat dan kepentingan,” ujarnya
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita














