Home / Daerah / Hukrim / Simeulue

Sabtu, 26 April 2025 - 11:15 WIB

Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Argamsyah

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinabang. Foto: (Ist).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinabang. Foto: (Ist).

Simeulue – Kasus penganiayaan ringan terhadap seorang guru bernama Yanti Kasurawati (38) di Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Pelaku, divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sinabang, Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinabang, putusan tersebut dibacakan pada Selasa 22 April 2025.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa Eri Susanti Binti Yusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 4.000.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Presisi Cegah Kenakalan Remaja

Sebagaimana diketahui, Kasus itu bermula dari laporan yang diajukan oleh korban, Yanti Kasurawati, ke Polres Simeulue pada Juni 2024 lalu. Meski telah dilakukan beberapa kali upaya mediasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Asesmen Capaian Pembelajaran untuk Evaluasi Kualitas Pendidikan SMA/SMK

Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa kasus tersebut tergolong sebagai penganiayaan ringan.

Kemudian katanya terdakwa dituntut hukuman penjara selama satu bulan, dan majelis hakim menjatuhkan putusan yang sesuai dengan tuntutan tersebut.

Baca Juga :  Bank Aceh Raih Penghargaan UIN Ar Raniry Awards

“Namun, terdakwa mengajukan banding. Saat ini, kita masih menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Kasatreskrim.

Sementara itu, Eri Susanti saat dihubungi juga membenarkan putusan tersebut dan menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding.

“Saya banding. Ini masih panjang prosesnya. Saya sedang ada acara, nanti saya hubungi lagi,” ujar Eri singkat melalui telfon WhatsApp.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelayanan Kesehatan Gratis Sehati Aceh Singkil Terima Penghargaan Kategori Inovasi Utama

Aceh Barat

Fenomena Human Trafficking (Perdagangan orang) di Aceh Barat dibebaskan, berikut isi surat pernyataan

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Daerah

Ribuan Masyarakat Aceh Timur Antusias Saksiskan Dakwah Haji Uma

Daerah

M. Hendra Supardi Jadi Plt. Direktur Utama Bank Aceh

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat ingatkan sejarah melalui haul syahid Teuku Umar

Aceh Timur

Meriahkan Popda Aceh XVII 2024, Panitia Sediakan Bazar Kuliner Hingga Wahana Permainan

Daerah

Pj Gubernur Bustami Komit Bangun Harmonisasi dengan Seluruh Elemen di Aceh