Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:27 WIB

Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh

Farid Ismullah

Revisi UUPA. (Foto : Ilustrasi).

Revisi UUPA. (Foto : Ilustrasi).

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh di tengah polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Itu diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan menjadi wewenangnya. “Nanti diselesaikan Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).

Saat disinggung pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengenai keputusan perpindahan 4 pulau ke wilayah Sumut, Supratman tak menjawab.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Dia hanya menyampaikan tengah mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh. “Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Kami lagi mempersiapkan RUU tentang pemerintah Aceh,” ucapnya.

JK menilai Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut cacat formil. Seluruh wilayah Aceh telah masuk dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

“Iya (Kepmendagri cacat formill) bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956,” ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Menurut dia, pejabat publik perlu memahami struktur UU sebelum menduduki jabatan. “Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

“Ya sekali ini kepmen tidak bisa mengubah UU. Walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu, tapi historically,” sambungnya.

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil berharap pemerintah bisa menyelesaikan polemik 4 pulau Aceh menjadi milik Sumut. Masalah ini selesai bila aturan menteri diubah.

“Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah,” katanya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://sindonews.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenko Polkam Perkuat Kewaspadaan Aktivitas Radikalisme, Ekstrimisme dan Terorisme di Media Sosial

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Buka Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar 

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Rampungkan Pencairan THR ASN Sebesar Rp26 Miliar

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Ajak SKPK Aktif Susun RPJMD dan RKPD, Minta Fokus Pada Program yang Telah Direncanakan 

Hukrim

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Nasional

Bakamla RI Kukuhkan Rapala dan Jalin Sinergi dengan Pemkab Minahasa Selatan

Nasional

Punya Modal Besar, Indonesia Diharapkan Bisa Memanfaatkan Digital dengan Optimal

Pemerintah

Pj Bupati Iswanto Hadiri Paripurna Penetapan Pasangan Bupati – Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih