Home / Aceh Besar

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:23 WIB

Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Redaksi

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar rapat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (30/8/2023).

Pada kesempatan itu Sulaimi mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penekanan pelaksanaan urusan wajib dipisahkan antara yang bersifat pelayanan dasar dan yang non pelayanan dasar.

“Pemisahan ini dilakukan untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah dalam mencapai target SPM,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Rutin Donor Darah 

Selanjutnya Sulaimi mengatakan, rapat kali ini membahas mengenai tahapan penerapan SPM yaitu dengan tahap pengumpulan data penghitungan kebutuhan pemenuhan, pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. “Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar yang mana wujud pelayanan tersebut merupakan pelayanan minimal yang harus diberikan Pemkab,” ucapnya.

Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen pelayanan publik, pemerintah daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya ke dalam internal organisasi, justru melalui akuntabilitas publik pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat.

“Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pemkab ini akan lebih mudah jika indikator dan target-target yang disusun dalam SPM masuk ke dalam dokumen RPMJD, memberikan ruang mekanisme, dengan begitu masyarakat dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerah,” tutur Sulaimi.

Baca Juga :  Perpanjang SK, Honorer Aceh Besar Harus Ikut Tes Urine

Adapun terdapat tiga (3) arahan Gubernur Aceh, diantaranya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengkoordinasikan penerapan SPM melaporkan pencapaian SPM tepat waktu.

Kedua, agar memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan Daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja OPD.

Ketiga, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2018 dan Peraturan Teknis lainnya terkait Penetapan dan Pelaksanaan SPM, agar seluruh kepala OPD segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat menindaklanjuti amanat yang ada didalamnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Pengurus Muslim Aid United Kingdom dan YKMI

“Diharapkan dengan digelarnya rapat ini, SPM di Kabupaten Aceh Besar dapat terlaksana sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Rapat SPM itu dihadiri Kasat Pol PP & WH Aceh Besar, Muhajir S.STP, MPA, Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi SH, Kepala Disdukcapil, Rahmad Sentosa, S.Sos, MPA, Kepala Dinas Pupr, Syahrial Amanullah ST, Kepala Dinas Kominfo Abubakar S.Ag, Kabag Pemerintahan Rahmadaniatiy, Sekdis Sosial Aulia Rahman, Sekdis Bappeda Abdul Mukti dan Sekdis BPKD Aceh Besar Anshar Syam, serta Perkim Aulia Fajri. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Prokopim Aceh Besar Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas Protokol

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

Aceh Besar

Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Aceh Besar Dilantik 

Aceh Besar

Cari Keberkahan, Ketua LKKS Aceh Besar Hadiri Ramadhan Berbagi YaSDA 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Puncak Quarry Day 2023 PT SBA

Aceh Besar

Cut Rezky Handayani Dinobatkan Sebagai Bunda Literasi Aceh Besar

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lakukan Berbagai Upaya Atasi Hama Wereng

Aceh Besar

Dinsos Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Kuta Baro