Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:27 WIB

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025

Farid Ismullah

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025.

– Rp 16.349,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)

– Rp 10.306,61 untuk dolar Australia (AUD)

– Rp 11.467,37 untuk dolar Kanada (CAD)

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Asisten II Buka Forum Konsultasi Masyarakat PT SBA 

– Rp 2.279,58 untuk kroner Denmark (DKK)

– Rp 2.099,06 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.672,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.266,17 untuk dolar Selandia Baru (NZD)

– Rp 1.461,04 untuk kroner Norwegia (NOK)

– Rp 20.407,23 untuk poundsterling Inggris (GBP)

– Rp 12.118,84 untuk dolar Singapura (SGD)

– Rp 1.511,05 untuk kroner Swedia (SEK)

– Rp 18.001,32 untuk franc Swiss (CHF)

– Rp 10.699,20 untuk yen Jepang (JPY) per 100

– Rp 7,76 untuk kyat Myanmar (MMK)

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Baru Kejari Meulaboh

– Rp 187,95 untuk rupee India (INR)

– Rp 52.927,81 untuk dinar Kuwait (KWD)

– Rp 58,55 untuk rupee Pakistan (PKR)

– Rp 281,50 untuk peso Filipina (PHP)

– Rp 4.359,30 untuk riyal Arab Saudi (SAR)

– Rp 55,19 untuk rupee Sri Lanka (LKR)

– Rp 483,43 untuk baht Thailand (THB)

– Rp 12.112,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)

– Rp 17.005,37 untuk euro (EUR)

– Rp 2.242,08 untuk renminbi Tiongkok (CNY)

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Besar Kembali Serahkan Surat Teguran pada Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah

– Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2025.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Pemerintah

Buka Bersama Pengurus TIM, Pemerintah Aceh Minta Masyarakat Aceh di Jakarta Tetap Harmonis, Satu Kata dan Satu Tujuan

Nasional

Berikut Daftar Penerima Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK di RDP Dengan Komisi II DPR RI

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gandeng 12 Perusahaan untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Pembukaan Billion Fest 2024 di Lanud SIM

Nasional

Polri Berhasil Mengamankan Penyelenggaraan KTT WWF Bali

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Dorong Mukim Leupung Sinergis dan Inovatif