Home / Aceh Besar

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:14 WIB

Perlimpahan Berkas Perkara Tipikor, Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar T.A 2019

REDAKSI

NOA | Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Kegiatan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, yaitu perlimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa MZ (55 tahun) sebagai KPA, TH (39 tahun) sebagai PPTK Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 dan berkas perkara atas nama Terdakwa YR (41 tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pernyataan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H menyatakan melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H saat menjumpai awak media ini pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022.

Baca Juga :  Yulizar Raih Tiket Umrah RATA 5, Pj Bupati Iswanto: Sukses dan Sampai Jumpa di RATA 6 2024

“Bahwa terhadap perbuatan Para Terdakwa MZ (55 tahun), TH (39 tahun), dan YR (41 tahun) disangkakan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Baca Juga :  Aceh Besar Akan Meriahkan Peringatan HUT HGN, PGRI dan KORPRI

“Namun sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Bidang Intelijen telah melakukan Penyelidikan dan selanjutnya di limpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan Penyidikan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tambahnya

Sebutkan Kasi Intel Kejari Jantho Deddy Maryadi, S.H, kemudian setelah penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, kepada oknum Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan Nilai Kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000,- (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Tahun Anggaran 2019.” Tegasnya Deddy Maryadi, S.H

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko

“Katanya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim.” (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Program Penguatan Kualitas Pendidikan Sekolah Dasar Tahap III 

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

Aceh Besar

Kepala DSI Aceh Besar Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Ramadhan Untuk Perbaiki Diri

Aceh Besar

Kadiskopukmdag Aceh Besar: Awal Tahun 2025, Harga Bako di Pasar Tradisional Lambaro Masih Stabil

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Peusijuek Pj Gubernur Safrizal di Meuligoe Bupati

Aceh Besar

Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial untuk Lansia

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Siaga Bencana