Home / Hukrim

Jumat, 22 Desember 2023 - 23:37 WIB

Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Redaksi

Banda Aceh – Polres Aceh Timur Polda Aceh menetapkan tiga warga Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyuludupan imigran gelap ke Indonesia. Sementara empat warga Bangladesh yang mengantongi paspor Banglades telah diamankan pihak Imigrasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. dalam konfrensi dengan awak media Aceh Timur di Polres setempat, Jumat (22/12/2023) petang.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

Menurut Kapolres, kasus penyuludupan manusia ini terungkap ketika Polsek Darul Aman berhasil mengamankan sedikitnya 50 orang warga Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Idi Cut baru-baru ini.

“Ketiga tersangka warga Rohingya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nahkoda, Asisten Nahkoda dan Masinis. Dalam pemeriksaan pihak kita mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” papar Andy.

Baca Juga :  Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Shirazul Islam (41) Nahkoda, Rubis Ahmat (42), Asisten Nakoda, dan Muhammad Amin (42) Masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.

“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” demikian ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Hukrim

Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT

Hukrim

Kejagung Lakukan Penyitaan Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hukrim

YARA Minta Polda Aceh Tindak Seluruh Tambang Illegal

Hukrim

KJRI Songkla Dampingi 18 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Maritim Thailand

Hukrim

Kejagung kembali periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur