Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

mm Redaksi

Foto : Presiden Prabowo Subianto

Foto : Presiden Prabowo Subianto

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Peluncuran insentif tersebut akan diumumkan langsung oleh Prabowo pada bulan ini.

“Itu nanti beliau (Presiden Prabowo) yang akan luncurkan, karena itu idenya beliau ya. Jadi teman-teman tahu beliau sudah mengeluarkan perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo ke TNI-Polri: Harus Berani Beri Nyawa Buat Rakyat

“Beliau (Presiden Prabowo) akan atur (peluncuran) dalam waktu singkat. Bulan ini,” tambahnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah mendapat temuan bahwa masih banyak daerah 3T yang belum memiliki dokter. Dia menyebut pemerintah terus berfokus menambah dokter di fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah yang berada di daerah 3T.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kadis Dayah Aceh Besar Hadiri Penutupan Tahsin dan Tahfizh di Pesantren Chik Oemar Diyan

“Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter. Maka sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang bekerja keras. Pertama adalah untuk menambah secepatnya bagaimana kita bisa menambah jumlah dokter yang harus kita miliki,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8).

Baca Juga :  Janji Permudah Komunikasi Kepala Daerah ke Prabowo: Satu Syarat, Jangan Korupsi!

Adapun dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus tersebut sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Aceh Serahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri bagi 4.840 Warga Binaan

Nasional

Menhut : Laporkan jika ada regulasi yang menghambat niat baik menjaga satwa dan hutan

Aceh Besar

Perpustakaan An Nur Gampong Reuhat Tuha Jadi Pusat Study Tiru

Pemerintah

Wujudkan Misi Investasi, Presiden Jokowi Saksikan Kesepakatan Kerja Sama PLN dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

Aceh Besar

Bahan Pangan di Aceh Besar Stabil, Minyak Makan Curah Naik Tipis

Nasional

Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Membangun Kepercayaan Masyarakat

Nasional

Ketua DPP Gibran Center Ajak Pengurus Se Indonesia Tetap Semangat dan Solid

Aceh Besar

Forkopimcam Darul Kamal Meusaneut Gelar Safari Ramadhan 1446 H