Home / Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:29 WIB

PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Sejumlah Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

mm Amir Sagita

Ketua PWI Aceh Tamiang Erwan

Ketua PWI Aceh Tamiang Erwan

Aceh Tamiang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang mengecam tindakan pengusir terhadap sejumlah jurnalis oleh panitia lokal saat menjalankan tugas peliputan pada acara santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Qur’an yang dilaksanakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mesjid Darussalam dekat Huntara Simpang IV Upah Kecamatan Karang Baru, Sabtu (7/3/2026).

Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam kegiatan santunan anak yatim dan penyaluran wakaf Quran tersebut merupakan wartawan yang resmi diundang oleh pihak BSI untuk meliput kegiatan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Surya Padli Apresiasi Nelayan Kuala Baru Aceh Singkil Selamatkan Dua Nelayan Abdya

Menurut Erwan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

“PWI Aceh Tamiang mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Erwan.

Hal senada juga disampaikan Pemimpin Redaksi KabarTamiang.com, Muhammad Hendra Vramenia. Ia meminta manajemen BSI Pusat untuk mengevaluasi jabatan Branch Manager BSI Cabang Kualasimpang.

“Manajemen BSI Pusat harus mengevaluasi jabatan BSI Cabang Kualasimpang karena panitia lokal itu pasti berada di bawah komando BSI Daerah. Kenapa mereka tidak mengenali wartawan yang mereka undang resmi untuk meliput kegiatan tersebut. Kenapa Kepala BSI Cabang Kualasimpang tidak mengontrol kinerja bawahannya,” ungkap Hendra tegas.

Baca Juga :  Tengku Husnan Diangkat Jadi Kepala Sekretariat SPS Aceh

Diberitakan sebelumnya, kinerja panitia pelaksana kegiatan 5.000 santunan anak yatim dan wakaf Qur’an di Huntara 1 Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, menuai kritik tajam.

Alih-alih menyebarkan syiar, acara yang digelar pada Sabtu (7/3/2026) ini justru diwarnai aksi pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang secara resmi diundang oleh manajemen BSI Pusat.

Ketidakprofesionalan panitia lokal ini memicu kekecewaan mendalam bagi awak media, termasuk Rahmad Wiguna, jurnalis dari media ternama Serambi Indonesia. Ironisnya, Rahmad hadir ke lokasi atas permintaan langsung pihak BSI Pusat untuk meliput kegiatan tersebut.
Kontradiksi Undangan dan Realita Lapangan

Baca Juga :  Kunjungi Gedung DPRA, Djamari Chaniago: Sejarah Baru Menko Polkam Datang ke DPR Aceh

Aksi pelarangan liputan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik. Rahmad Wiguna menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan atas inisiatif pribadi, melainkan memenuhi komitmen profesional terhadap pengundang.

“Kami diundang langsung oleh BSI Pusat. Kami datang karena menghargai undangan itu, bukan karena tidak ada pekerjaan lain. Kalau tahu akan diperlakukan seperti ini, kami lebih baik mengerjakan agenda lain yang lebih jelas,” tegas Rahmad dengan nada kecewa.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Daerah

SAPA Pertanyakan Dugaan Sisa Rp700 Juta BTT Bireuen di Tengah Bencana

Aceh Barat Daya

Target Zakat dan Infak Kabupaten Abdya Tahun 2024 Rp5 Milyar Lebih

Daerah

Granat Temuan Warga Krueng Raya Diledakkan, Ternyata Masih Aktif

Daerah

Pemerintah Pusat minta Pemda sampaikan data Akurat kebutuhan Pascabencana

Daerah

Seluruh Kegiatan PKK Punya Manfaat Bagi Pemkab Pidie, Kata Plt Sekda

Daerah

Pangdam IM Silaturahmi Dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan

Daerah

Pemko Sabang Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi