Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap masyarakat dari maraknya praktik keuangan ilegal. Sejak dibentuk pada tahun 2017, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan sekitar 13.000 entitas keuangan ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 11.000 merupakan pinjaman online ilegal, 1.800 investasi bodong, dan 251 entitas gadai ilegal tanpa izin.
Di Provinsi Aceh, hingga Juni 2025, OJK mencatat adanya 84 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari laporan tersebut, 52 kasus di antaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sedangkan 32 lainnya menyangkut investasi bodong yang merugikan masyarakat. Data tersebut menunjukkan bahwa pelapor terbanyak berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Menariknya, mayoritas pelapor adalah perempuan.
“Berdasarkan data statistik tadi yang sudah dipaparkan, itu mayoritas yang melapor adalah ibu-ibu karena mereka lebih peduli dan lebih emosional sehingga mereka melapor ke OJK. Terima kasih kepada ibu-ibu dan kaum perempuan yang sudah melapor sehingga kita bisa bertindak cepat,” ujar Daddi Peryoga, Kepala OJK Aceh, saat konferensi pers di Banda Aceh.
Fajaruddin, selaku perwakilan dari Satgas PASTI, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap lembaga yang mengklaim memiliki izin OJK, terutama jika menggunakan nama koperasi. Ia menekankan pentingnya verifikasi langsung kepada pihak OJK jika menemukan hal-hal mencurigakan.
“Jangan langsung percaya kalau seandainya ada koperasi yang ilegal atau berkedok koperasi berizin OJK atau ada logo OJK. Harap pastikan langsung kepada pihak OJK-nya,” tegasnya.
Maraknya kejahatan keuangan secara online ini telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan di tengah masyarakat. Banyak korban yang tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi dari investasi bodong, tanpa menyadari risiko yang tersembunyi di baliknya. Di Aceh, kasus-kasus seperti ini kerap menjerat kaum muda dan ibu rumah tangga karena kurangnya literasi keuangan digital.
Dalam penutupnya, Fajaruddin menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dan kritis terhadap tawaran produk keuangan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Aceh untuk selalu menggunakan rasionalitasnya ketika ditawari oleh produk-produk keuangan. Ketika rasionalitas digunakan, saya yakin yang bersangkutan akan terhindar dari aktivitas ilegal,” tutupnya.
OJK juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK. Edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terus digencarkan guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman di Aceh.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Aininadhirah