Banda Aceh — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/2/2026).
Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram hadir langsung menerima laporan tersebut. Ia didampingi Staf Ahli Bupati Drs. Sulaimi, M.Si, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Bidang Administrasi Umum Abdullah, S.Sos, serta perwakilan Inspektorat Aceh Besar.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama, SE, MM, Ak, CSFA kepada Bupati Aceh Besar dan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, S.IKom.
Selain kepada Pemkab Aceh Besar, penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 juga dilakukan kepada Pemerintah Aceh, DPRA, PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), serta seluruh pemerintah kabupaten/kota dan DPRK se-Aceh.
Fokus pada Efektivitas Program
Dalam sambutannya, Andri Yogama menegaskan bahwa pemeriksaan kinerja tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menilai sejauh mana program pemerintah efektif mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan pendapatan masyarakat.
“Melalui pemeriksaan ini, BPK menilai perencanaan, implementasi, hingga dampak program terhadap pelaku UMKM. Kami juga mengidentifikasi berbagai kendala serta memberikan rekomendasi perbaikan agar program ke depan semakin efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta memastikan optimalisasi anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“LHP ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendorong perbaikan sistem. Kami berharap seluruh entitas dapat menindaklanjuti rekomendasi secara tepat waktu dan konsisten,” tegasnya.
UMKM Jadi Prioritas Pembangunan Aceh
Mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Asisten III Sekretaris Daerah Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung proses pemeriksaan BPK.
Ia menilai, LHP kinerja menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus landasan dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu prioritas pembangunan ekonomi Aceh. Karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta dukungan DPRK dan DPRA sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam pemberdayaan UMKM, mulai dari penguatan akses permodalan, peningkatan kapasitas SDM, pendampingan usaha, hingga perluasan akses pasar, baik secara konvensional maupun digital.
Komitmen Pemkab Aceh Besar
Sementara itu, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Menurutnya, pemberdayaan UMKM merupakan salah satu fokus utama Pemkab Aceh Besar dalam membangun ekonomi kerakyatan. Berbagai program strategis terus didorong, mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas pelaku usaha, fasilitasi legalitas dan sertifikasi produk, hingga dukungan promosi dan pemasaran.
“Kami menyadari UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Setiap rekomendasi BPK akan kami jadikan dasar evaluasi untuk memperbaiki perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat daerah, DPRK, dunia usaha, serta lembaga keuangan dalam memperluas akses pembiayaan
Editor: Amiruddin. MK











