Home / Daerah / Hukrim

Senin, 19 Mei 2025 - 17:49 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

mm Redaksi

Konferensi pers penangkapan DPO kasus KDRT, Banda Aceh, Senin (19/5/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Konferensi pers penangkapan DPO kasus KDRT, Banda Aceh, Senin (19/5/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Seorang Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi luar Aceh, YL ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Mei 2025, setelah buron selama tiga tahun.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, menyebutkan, terpidana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor: 2180K/Pid.Sus/2021 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, setelah sempat divonis bebas saat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca Juga :  Kejati Aceh Lantik Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Baru

“Aksi kekerasan yang dilakukan terpidana ini terjadi pada Januari 2020, ia memukul, mencakar, mencubit, menampar, dan menendang anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma,” kata Mukhzan saat Konferensi pers, Senin 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Salat Gaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Mukhzan mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bireuen telah melayangkan surat panggilan terhadap terpidana tiga kali. Namun, terpidana selalu mangkir dari panggilan.

“DPO akan kami serahkan ke Kejari Bireuen untuk selanjutnya dieksekusi,” katanya.

Baca Juga :  Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Kabarnya Teracam Gagal, Jangan Coba-Coba Buat Suasana Pilkada Memburuk

Atas perbuatannya kekerasannya, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat 1 undang- undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Diketahui, YL merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena memukul anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Kesehatan Rumah RS Bhayangkara Tk III Banda Aceh Berikan Pengobatan Gratis

Daerah

Banjir dan Longsor Aceh Jadi Alarm Lingkungan, SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus Lingkungan

Daerah

KRI Semarang-549 Bawa Bantuan Logistik Tiba di Dermaga Malahayati, Aceh

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Kurash di JSC 
Ketika bersama Kabid Statistik, Hary untuk klarifikasi iklan.(Iskandar Zulkarnaen/NOA.CO.ID)

Daerah

Klarifikasi Iklan Advetorial Kominfo Nganjuk, Sesuai Standar dan Kode Etik Periklanan Pada Umumnya

Daerah

Satwa Liar Hidup Berdamai Dengan Cagar Alam