Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 09:51 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Mediasi Konflik APBK Aceh Singkil 2026, Eksekutif-Legislatif Sepakat

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh H Fadhlullah bersama Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan anggota DPRK setempat melakukan salam kompak usai mediasi perselisihan terkait pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 di rumah dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/4/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh H Fadhlullah bersama Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan anggota DPRK setempat melakukan salam kompak usai mediasi perselisihan terkait pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 di rumah dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/4/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, berhasil memediasi perselisihan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026.

Mediasi yang berlangsung di Banda Aceh pada Sabtu (18/4/2026) tersebut dilakukan secara intens sejak siang hari di Kantor Gubernur Aceh dan berlanjut hingga malam di rumah dinas Wakil Gubernur. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.

Sebelumnya, perselisihan antara eksekutif dan legislatif tersebut sempat menghambat proses pengesahan APBK Aceh Singkil 2026. Kondisi itu menyebabkan daerah tersebut menjadi salah satu yang paling terlambat dalam menetapkan anggaran, meskipun batas waktu pengesahan telah ditentukan pada November 2025.

Baca Juga :  DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabanjir untuk Warga Aceh Tamiang

Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan pentingnya komitmen dari kedua pihak untuk menjalankan hasil kesepakatan yang telah dicapai. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengingkari kesepakatan demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan Aceh Singkil,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Aceh Tinjau Wahana Pesawat Boeing 737 di Asrama Haji, Jadi Manasik Pertama di Indonesia

Sebagai tindak lanjut, Wagub Aceh meminta agar DPRK Aceh Singkil segera menjadwalkan sidang paripurna pengesahan APBK Tahun 2026. Ia menargetkan proses tersebut dapat dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, agar roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal tanpa hambatan lebih lanjut.

Dalam proses mediasi tersebut, Wagub turut didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, di antaranya Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Asisten Administrasi Umum, serta Inspektur Aceh.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota Terpilih ke Mendagri

Sementara itu, dari pihak eksekutif hadir Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, bersama jajaran pemerintah daerah. Dari unsur legislatif, turut hadir pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil.

Pemerintah Aceh berharap kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan yang sebelumnya tertunda akibat belum disahkannya APBK.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan seluruh program pembangunan di Aceh Singkil dapat segera berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Berita

Kanada dan Aceh Perkuat Hubungan, Dubes Dutton Apresiasi Peran Wali Nanggroe

Parlementaria

Rapat Bersama SKPA, DPRA Minta Dana Transfer ke Daerah Segera Direalisasikan

Parlementaria

Dalam Rapat Paripurna DPRA, Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

Pemerintah Aceh

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2026

News

Wagub Fadhlullah dan Istri, Takziah ke Rumah Duka Abati Bakongan  

Pemerintah Aceh

Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Jam Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Rumah Rusak Berat Korban Banjir Dinaikkan Jadi Rp98 Juta per Unit