Aceh Barat Daya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Polres setempat untuk segera mengusut tudingan serius terkait dugaan penerimaan uang dari aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot.
Desakan ini muncul di tengah berkembangnya isu di masyarakat yang menyebut adanya setoran dari pemilik tong atau blender pengolah limbah tambang emas kepada oknum aparat.
Ketua YARA Abdya, Suhaimi N, SH., MH, menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh tinggal diam terhadap tudingan tersebut.
Menurutnya, langkah cepat dan transparan sangat perlu agar tidak menimbulkan fitnah yang semakin meluas di tengah masyarakat.
“Kita melihat isu dugaan Polres menerima setoran sudah menjadi perbincangan luas. Namun, benar atau tidaknya tudingan tersebut harus ada bukti, bukan pembicaraan tanpa klarifikasi,” ujar Suhaimi dalam siaran pers, Senin (6/4/2026).
Ia menilai, tindak lanjut perlu karena tudingan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Abdya.
Suhaimi menegaskan pentingnya sikap objektif dalam menyikapi persoalan ini.
Ia menyebut, jika memang terdapat pelanggaran, maka harus ada pengakuan dan tindakan sesuai hukum.
Sebaliknya, jika tudingan tidak benar, maka harus diluruskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif.
“Permasalahan setoran di tambang emas Babahrot memang sudah mencuat. Tapi soal dugaan polisi menerima uang itu belum tentu benar. Karena itu, kami minta Polres Abdya segera mengusutnya secara tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, YARA juga menyoroti kondisi aktivitas tambang emas ilegal di Babahrot yang berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Menurut Suhaimi, lemahnya pengawasan inilah yang memicu berbagai dugaan penyimpangan, termasuk munculnya isu setoran kepada aparat.
“Faktanya di lapangan, aktivitas tambang berjalan bebas tanpa kontrol. Ini yang memicu berbagai asumsi liar di masyarakat,” ungkapnya.
Ia kembali menekankan bahwa transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk meredam kegaduhan yang terus berkembang.
“Kalau ada kesalahan, harus ada pengakuan. Tapi kalau tudingan itu tidak benar, juga harus diluruskan. Jangan sampai masyarakat terus mendapatkan informasi yang simpang siur,” pungkasnya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar












