Home / Aceh Besar

Rabu, 1 April 2026 - 18:54 WIB

Undangan Pelantikan Imum Syiek Masjid Abu Indrapuri Dipertanyakan, Diduga Tak Sah Secara Administratif

mm Redaksi

Surat undangan pelantikan Imum Syiek Masjid Besar Abu Indrapuri yang beredar di masyarakat dan menuai polemik terkait keabsahannya, Rabu (1/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Surat undangan pelantikan Imum Syiek Masjid Besar Abu Indrapuri yang beredar di masyarakat dan menuai polemik terkait keabsahannya, Rabu (1/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Sebuah surat undangan yang mengatasnamakan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) terkait pelantikan dan pengukuhan Imum Syiek di Masjid Besar Abu Indrapuri beredar luas di tengah masyarakat dan mulai menuai perhatian publik.

Surat yang disebut-sebut dikeluarkan di Aceh Besar tertanggal 1 April 2026 itu ditujukan kepada sejumlah tokoh agama, di antaranya Abu, Abi, Abon, Abati, Waled, Walidi, Tgk, serta para guru untuk menghadiri acara tersebut.

Dalam isi undangan disebutkan agenda pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Kamis, 2 April 2026
Waktu: Pukul 09.30 WIB hingga selesai
Tempat: Masjid Besar Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Lepas Purna Tugas Camat Baitussalam

Adapun kegiatan tersebut berupa pelantikan dan pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra, SE sebagai Imum Syiek terpilih di Masjid Besar Abu Indrapuri.

Namun, beredarnya surat ini turut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai dokumen tersebut tidak memenuhi unsur administratif yang lazim dalam surat resmi.

Ketiadaan cap atau stempel resmi lembaga menjadi sorotan utama, mengingat hal tersebut merupakan salah satu indikator keabsahan dokumen formal.

Baca Juga :  TP PKK Aceh Besar Santuni 25 Anak Yatim dalam Buka Puasa Bersama di Darul Imarah

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan kop surat yang dinilai tidak sesuai atau diduga tidak resmi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap sumber penerbitannya.

Tak hanya itu, surat undangan tersebut disebut hanya ditandatangani oleh pihak yang akan dilantik sebagai Imum Syiek, tanpa adanya tanda tangan Ketua BKM, yang semakin memperkuat keraguan publik terkait prosedur penerbitannya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tempat Wudhu Masjid Al Faizin

“Biasanya surat resmi dari BKM pasti ada stempel. Ini tidak ada, jadi wajar kalau masyarakat mempertanyakan keasliannya,” ujar Humas dan Protokoler BKM Abu Indrapuri, Akhi Fakrizan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan surat tersebut. Masyarakat pun masih menunggu klarifikasi guna menghindari kesalahpahaman.

Beredarnya undangan ini menjadi perbincangan luas, seiring harapan masyarakat agar setiap proses pelantikan tokoh keagamaan dilakukan secara transparan serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lakukan Pertemuan dengan Satpol PP dan WH, Tingkatkan Kedisiplinan Personil

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Terima Sertifikat WBTb Keujreun Blang Pemerintah Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Terima Audiensi Kakankemenag Aceh Besar

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Buka Puasa Bersama Rakan Media Abes

Aceh Besar

Aceh Besar Operasikan Mobil Perizinan Keliling Gratis dan Berhadiah Doorprize

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir dan Longsor di Banda Aceh

Aceh Besar

Tertinggi di Aceh Tertibkan PSU, Muhammad Iswanto Peroleh Penghargaan KPK