Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB

Jelang Meugang dan Idul Adha, Pemkab Aceh Jaya Minta DD Tahap I dan ADG Tahap II Segera Disalurkan

mm Redaksi

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP. Foto: Dok. Istimewa

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) mengimbau seluruh Keuchik di Aceh Jaya agar segera menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II yang telah masuk ke rekening kas gampong masing-masing.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP, melalui pesan pers yang diterima awak media NOA.co.id, Senin (25/5/2026).

Dahrial mengatakan, penyaluran anggaran tersebut diharapkan dapat dilakukan paling lambat Selasa, 26 Mei 2026 sebelum pukul 12.00 WIB guna memenuhi kebutuhan aparatur gampong dan jajaran pelayanan masyarakat menjelang Meugang serta Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga :  Penghargaan Satya Wanaraksa 2025: Apresiasi bagi Pejuang Konservasi Kawasan

“Kami berharap DD Tahap I dan ADG Tahap II yang sudah masuk ke rekening kas gampong dapat segera disalurkan kepada penerima manfaat sesuai peruntukannya,” kata Dahrial.

Ia menegaskan, realisasi anggaran harus dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Dana Desa Tahap I diperuntukkan untuk pembayaran berbagai honorarium dan insentif di tingkat gampong, mulai dari operator layanan terintegrasi, Bunda PAUD, guru PAUD, operator PAUD, guru Balai Seumeubeut, guru TPA, Imam Masjid, Tgk Sagoe Gampong, Bilal Masjid, Khadam Masjid, Imam Meunasah, Bilal Meunasah hingga honorarium pentajhiz mayat laki-laki dan perempuan.

Baca Juga :  Bupati Tarmizi: Kolaborasi dengan BSI untuk Percepat Pengembangan Ekonomi Desa di Aceh Barat

Selain itu, anggaran tersebut juga mencakup insentif kader Posyandu serta program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Sementara untuk ADG Tahap II, kata Dahrial, diperuntukkan bagi pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan aparatur gampong, di antaranya Keuchik, Sekgam, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kaur Keuangan hingga Kepala Dusun.

“ADG juga digunakan untuk pembayaran tunjangan Ketua dan anggota Tuha Peut, jasa honorarium pelayanan gampong atau Linmas Gampong serta honorarium Ketua Pemuda Gampong,” ujarnya.

Baca Juga :  Kawal Koordinasi Penanganan Bencana, Menko Polkam di Aceh hingga Lima Hari ke Depan

Dahrial turut mengingatkan seluruh Keuchik agar segera menyelesaikan proses administrasi penyaluran agar target pencairan sebelum pukul 12.00 WIB dapat terealisasi.

Ia menambahkan, seluruh pengelolaan anggaran harus tetap dilakukan secara akuntabel, transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Apabila ada masyarakat ataupun aparatur gampong yang merasa BLT, honorarium maupun siltapnya belum disalurkan sampai bulan Mei ini, kami harap segera melaporkannya kepada pihak kecamatan atau Camat untuk diteruskan kepada kami,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Pemerintah Aceh dan DPRA Didesak Lahirkan Qanun Minerba

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Sidak Harga Sembako di Pasar Meulaboh Jelang Idul Fitri 1447 H

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 106 PNS

Aceh Besar

Musrenbang Kecamatan Lhoong Digelar, Pemkab Aceh Besar Fokus Turunkan Angka Kemiskinan

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh dan Istri Takziah ke Rumah Duka Almarhum Thantawi Ishak

Aceh Barat

Tak Lengkapi Surat, Tiga Boat Nelayan Diamankan Polda Aceh, DKP Aceh Barat Siap Lakukan Pendampingan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK 2025

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Terima Pemandangan Umum Fraksi DPRK Tentang Raqan APBK-P 2025