Home / Aceh Barat Daya / Parlementaria / Pemerintah / Pendidikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:09 WIB

Tujuh Bulan Gaji PW Guru Belum Cair, Komisi IV DPRK Abdya Desak Dinas Terkait Transparan 

mm Teuku Nizar

Anggota DPRK Aceh Barat Daya, Sardiman. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Anggota DPRK Aceh Barat Daya, Sardiman. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Ketua Komisi IV DPRK Aceh Barat Daya, Sardiman atau yang akrab disapa Tgk. Panyang, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), serta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya agar segera memberikan penjelasan terbuka terkait belum cairnya gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama tujuh bulan.

Menurut Tgk. Panyang, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut karena menyangkut hak ratusan tenaga pendidik yang tetap menjalankan tugas di sekolah setiap hari.

Ia menilai pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak guru sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan para guru terus menunggu tanpa kepastian. Dinas Pendidikan dan BPKK harus transparan serta menjelaskan secara rinci apa penyebab gaji guru PPPK Paruh Waktu belum cair hingga tujuh bulan,” kata Tgk. Panyang kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Ia menegaskan DPRK tidak ingin muncul spekulasi di tengah masyarakat akibat minimnya informasi dari instansi yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Wakili Presiden RI di Muktamar VI PBB, Menko Polkam: Terima Kasih Telah Membantu Pemerintah

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan yang semakin luas.

Tgk. Panyang juga mengingatkan bahwa DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 sejak November 2025.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan yang menyebabkan hak para guru belum juga terbayar hingga memasuki bulan ketujuh.

“Anggaran sudah kita sahkan sejak November 2025. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi maupun teknis. Kalau sampai sekarang hak guru belum mereka terima, tentu harus ada penjelasan yang jelas kepada publik,” ujarnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menyampaikan alasan secara umum, tetapi juga memaparkan secara rinci tahapan administrasi yang menyebabkan pembayaran gaji belum terealisasi.

Begitu pula BPKK, kata dia, harus menjelaskan posisi anggaran, proses pencairan, serta kendala yang menghambat pembayaran tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Kuta Baro dan Montasik

Selain itu, Tgk. Panyang menegaskan Sekretaris Daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) sekaligus pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Sekda memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh perangkat daerah bekerja maksimal dalam menyelesaikan persoalan itu.

“Jangan sampai para guru terus menunggu tanpa kepastian. Sekda harus turun tangan, memimpin koordinasi, dan menyampaikan secara terbuka apa sebenarnya yang menjadi kendala. Jangan biarkan persoalan ini saling lempar tanggung jawab antardinas. Masyarakat menunggu kepastian, bukan alasan,” tegas Tgk. Panyang.

Ia menilai Sekda harus mengambil langkah cepat agar penyelesaian tunggakan gaji tidak terus berlarut.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan administrasi maupun teknis, seluruh organisasi perangkat daerah terkait harus segera duduk bersama di bawah koordinasi Sekda untuk menyelesaikannya.

Tgk. Panyang menambahkan, guru PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan di Aceh Barat Daya.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-78 PGRI dan HGN, Disdikbud Aceh Besar Rencanakan Aksi 1 Jam Bersih Sekolah

Karena itu, pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan mereka.

“Para guru tetap menjalankan tugas mendidik anak-anak kita. Mereka berhak menerima gaji tepat waktu. Jangan sampai persoalan administrasi justru mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik,” katanya.

Komisi IV DPRK Aceh Barat Daya, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh guru PPPK Paruh Waktu menerima hak mereka.

Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Dinas Pendidikan, BPKK, maupun Sekda dalam rapat kerja apabila belum ada penyelesaian dan penjelasan yang jelas kepada publik.

“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Kami ingin persoalan ini segera selesai dan hak para guru segera diterima tanpa harus menunggu lebih lama lagi. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan gaji sekaligus memastikan mekanisme pembayaran ke depan berjalan tepat waktu agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

HUT RI Ke-79 Kapolres Aceh Timur Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Pemerintah

Teuku Indra Sebut Reza Fahlevi Harapan Masyarakat untuk Membangun Sabang

Nasional

Penandatanganan Kerja Sama JAM PIDUM dengan 11 Kementerian/Lembaga

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Lantik Dirut PT Pakat Beusaree, Fokus Perkuat Kinerja BUMD

Daerah

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir. Makmun Terima 700 Mahasiswa PPKPM UIN Ar Raniry

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar: Peringatan HUT RI ke-80 Momentum Perubahan Positif

Hukrim

Kembali Ungkap Jaringan Narkotika, Menko Polkam Apresiasi Kinerja Tim Gabungan

Pemerintah

Merah Putih Hiasi Banda Aceh, Bakri Siddiq Start Bagi Bendera