Home / Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Resmi Dibuka 5 Oktober

mm Redaksi

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026. Foto: Dok. SC Konferprov PWI Aceh

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026. Foto: Dok. SC Konferprov PWI Aceh

Banda Aceh – Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Periode 2026-2031 resmi dibuka sejak Jumat 5 Oktober 2026 hingga 24 Oktober 2026.

Keputusan dimulainya proses penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Aceh da DKP ini diputuskan setelah Panitia SC menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh pada Jumat 2 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut dihadiiri selurus SC yang terdiri dari Ketua, Azwani Awi; sekretaris, Iranda Novandi; Imran Joni (Pokja Verifikasi Calon), Safriadi (Pokja DPT) serta Azhari Usman (Pokja Qorum Persidangan)

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, pejaringan bakal calon sejak Jumat 2 Oktober 2026, resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini, para Balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, Minggu 4 Oktober 2026.

Baca Juga :  Gas Melon Mahal dan Langka, Wakil Ketua Komisi III DPRA Desak Pertamina Tingkatkan Pengawasan

Azwani Mengatakan, berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisai (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, salah satu yang menjadi syarat utama bagi Balon yang mendaftar, harus mendapat dukungan awal sebanyak 10 persen atau lebih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.

Jika mengacu pada DPS saat ini, jumlah pemilih saat Konferprov PWI Aceh yang akan diselenggarakan pada minggu ke tiga Nopember 2026 ini, berjumlah 320, maka para Balon untuk bisa mendaftar menjadi calon harus mendapat dukunga minimal 32 anggota biasa PWI Aceh.

Baca Juga :  Kelima Orang yang diamankan oleh Petugas Saat aksi Unjuk rasa di DPRA, kini telah Bebaskan

Surat dukungan itu, harus ditandangani langsung pemberi dukungan dengan melampirkan photokopi kartu biru PWI (Kartu PWI biasa).

Sedangkan syarat lain saat pendaftaran ulang, para Balon harus melampirkan photokopi Sertifikat adan Kartu Kompetensi Utama, melampirkan surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).

Syarat lainnya, menyertakan daftar riwayat hidup, menyerahkan phasfoto warna ukuran 4×6 2 lembar, melampirkan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja dan melampirkan SK Kepengurusan PWI, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bersedia menandatagani pakta integritas.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Barat Daya Banda Aceh

“Syarat lainnya yang harus dienuhi bisa dilihat, saat melakukan pendaftaran,” ujar pria yang akrab disapa Popon ini.

Popon juga menjelaskan, para Balon diminta mendaftar langsung dan mengambil sendiri formulir dan syarat-syarat pendaftran. Bagi Balon yang mendaftar dan mengambil formulir melalui timses, harus menyertai surat mandate atau nama yang mengambil harus tertera dalan SK Timses Balon.

“Para Balon yang mendaftar nantinya, akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelas Popon.[]

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Forum Beutong Sepakat Dukung Upaya Baik Pj Bupati Dan Kapolres Nagan Raya

Daerah

Di Aceh Jaya, Anggota DPR RI Upayakan Perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat

Aceh Barat

Kapolres Aceh Barat Ingatkan Pentingnya Operasi Patuh Seulawah 2024

Daerah

Waketum KONI Pusat dan Ketua PB PON Tinjau Venue, 4 Cabor PON XXI Aceh-Sumut di Pidie

Advetorial

Kadisdik Aceh Dorong Pengembangan Budaya Industri di SMK Melalui Peningkatan Kapabilitas Kepala Sekolah

Daerah

Resmi, Desa Luan Sorip Akan Gelar Open Turnamen Opels Cup ke-1 Tahun 2028

Daerah

Fadhil Ilyas Sebagai Plh Direktur Utama Bank Aceh

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Optimis Raih Predikat WBK