Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 20:11 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Terbitkan Teguran I untuk 168 Gampong

mm Redaksi

Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP. Foto: Dok. Istimewa.

Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP. Foto: Dok. Istimewa.

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) menerbitkan Surat Teguran I kepada 168 keuchik dan penjabat (Pj) keuchik yang hingga kini belum mengajukan berkas Anggaran Dana Gampong (ADG) Tahap III Tahun Anggaran 2026.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya yang diterima NOA.co.id, Senin (6/7/2026).

Dalam siaran pers itu disebutkan, penerbitan surat teguran merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran dan Pedoman Pelaksanaan ADG, serta Surat Nomor 400.10.1/119/2026 tentang Syarat Pengajuan ADG Tahap III tertanggal 12 Juni 2026.

Baca Juga :  Bongkar Sindikat Love Scamming, Imigrasi Amankan 27 WNA

Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., dalam keterangan tertulisnya mengimbau para keuchik agar segera menyampaikan dokumen pengajuan ADG Tahap III.

Baca Juga :  SMK PPN Saree Rayakan HUT Ke-58, Ini Penyampaian Kadisdik Aceh

“Kami mengimbau para keuchik untuk segera menyampaikan dokumen pengajuan ADG Tahap III. Hal ini penting dilakukan guna menghindari keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat gampong,” ujar Dahrial.

Ia menambahkan, percepatan penyampaian dokumen pengajuan ADG diperlukan agar proses administrasi dan penyaluran anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam siaran pers yang sama, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga menyampaikan apresiasi kepada gampong yang telah menyelesaikan pengajuan ADG Tahap III tepat waktu, yakni Gampong Sawang, Gampong Lhok Geulumpang, dan Gampong Padang di Kecamatan Setia Bakti, serta Gampong Puloe Tinggi di Kecamatan Pasie Raya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya Desak Pemerintah Aceh Segera Perbaiki Tanggul Krueng Teunom yang Jebol

Menurut DPMPKB, kepatuhan administrasi yang ditunjukkan keempat gampong tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi gampong lainnya untuk segera melengkapi persyaratan pengajuan ADG Tahap III.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Plt. Sekda Dodi Juliardi Bas Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan KUA-PPAS

Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya: Warga Tetap Bisa Berobat Gratis, Tak Perlu Panik

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lepas 10 Ribu Bibit Ikan Nila di Gampong Ulee Tuy

Daerah

Pemdes Padang Beriang Gelar Penyuluhan Intensif Cegah Stunting

Daerah

Kebut Pendataan Pascabencana, Mendagri Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak

Ekbis

BI dan Botasupal Musnahkan Uang Palsu, Peredaran Rupiah Palsu di Indonesia Turun Signifikan

Internasional

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Opini WTP ke-11 Kali Berturut-turut, Bupati Tarmizi: Bukti Kerja Keras dan Integritas