Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) menerbitkan Surat Teguran I kepada 168 keuchik dan penjabat (Pj) keuchik yang hingga kini belum mengajukan berkas Anggaran Dana Gampong (ADG) Tahap III Tahun Anggaran 2026.
Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya yang diterima NOA.co.id, Senin (6/7/2026).
Dalam siaran pers itu disebutkan, penerbitan surat teguran merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran dan Pedoman Pelaksanaan ADG, serta Surat Nomor 400.10.1/119/2026 tentang Syarat Pengajuan ADG Tahap III tertanggal 12 Juni 2026.
Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., dalam keterangan tertulisnya mengimbau para keuchik agar segera menyampaikan dokumen pengajuan ADG Tahap III.
“Kami mengimbau para keuchik untuk segera menyampaikan dokumen pengajuan ADG Tahap III. Hal ini penting dilakukan guna menghindari keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat gampong,” ujar Dahrial.
Ia menambahkan, percepatan penyampaian dokumen pengajuan ADG diperlukan agar proses administrasi dan penyaluran anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam siaran pers yang sama, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga menyampaikan apresiasi kepada gampong yang telah menyelesaikan pengajuan ADG Tahap III tepat waktu, yakni Gampong Sawang, Gampong Lhok Geulumpang, dan Gampong Padang di Kecamatan Setia Bakti, serta Gampong Puloe Tinggi di Kecamatan Pasie Raya.
Menurut DPMPKB, kepatuhan administrasi yang ditunjukkan keempat gampong tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi gampong lainnya untuk segera melengkapi persyaratan pengajuan ADG Tahap III.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi














