Home / Pemerintah Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Jubir Pemerintah Aceh: Pembagian Tugas Mualem dan Dek Fadh Berjalan Normal

mm Redaksi

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) disebut berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“ Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Nurlis, Gubernur Muzakir Manaf telah membagi sejumlah tugas kepada Wagub Fadhlullah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Hal tersebut juga dinilai sebagai mekanisme yang wajar dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

“Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” ujarnya.

Nurlis menjelaskan, dalam menjalankan pemerintahan, Gubernur dan Wagub Aceh berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Silaturahmi ke Abu Paya Pasi dan Waled Lapang di Momen Idulfitri

Ia mengatakan, gubernur dan wakil gubernur juga terus berkoordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” kata Nurlis.

Menurutnya, banyaknya agenda dan tugas pemerintahan membuat gubernur dan wakil gubernur perlu berbagi tugas. Terlebih, dalam sejumlah kesempatan, agenda pemerintahan dapat berlangsung di tempat dan waktu yang berbeda.

“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Nurlis mencontohkan sejumlah kegiatan yang dihadiri dan dipimpin oleh Wagub Fadhlullah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan.

Di antaranya ketika Dek Fadh mengikuti rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Selain itu, Fadhlullah juga memimpin Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 serta menghadiri Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Baca Juga :  Pemprov Aceh Dorong Kemandirian Dayah Lewat Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

Dalam kegiatan Hari Damai Aceh tersebut, Wagub Fadhlullah bahkan turun langsung ke tengah massa ketika terjadi kekisruhan untuk membantu menjaga situasi tetap terkendali.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Nurlis menambahkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.

“Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika gubernur berhalangan sementara, wakil gubernur dapat melaksanakan tugas dan wewenang gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Nurlis, pelaksanaan tugas pemerintahan oleh wakil gubernur ketika gubernur berhalangan merupakan hal yang normal dan telah memiliki dasar hukum.

“Jadi, ketika seorang wagub melaksanakan tugas sehari-hari ketika gubernur berhalangan maka itu adalah hal yang lumrah saja. Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.

Baca Juga :  Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana

Nurlis meminta pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak dijadikan sebagai isu politik ataupun bahan untuk memunculkan konflik di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak benar, termasuk materi visual atau flyer yang berisi informasi menyesatkan mengenai hubungan Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh.

“Janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian,” tegas Nurlis.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi masyarakat yang belum memahami mekanisme pembagian tugas kepala daerah.

“Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Jalan dan Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Pancasila Perekat Kebinekaan: Gubernur Muzakir Ajak Aceh Satukan Langkah untuk Indonesia Raya

Kesehatan

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus

Pemerintah Aceh

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

Pemerintah Aceh

Kak Na Rayakan Hari Anak Nasional di SLB Aceh Tamiang, Apresiasi Kreativitas Siswa Disabilitas

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Rapat Daring Penataan Tenaga Non ASN

Daerah

BMA Salurkan Rp7,92 Miliar Dana Infak untuk 1.584 Mustahik Tahap Kedua

Kesehatan

Permohonan Tambahan Anggaran Aceh ke Kemenkeu Masih Diproses Pemerintah Pusat