Home / Advetorial / Pemerintah Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:20 WIB

DSI Aceh Dorong Pencegahan LGBT Melalui Pengawasan Bersama, Libatkan Keluarga hingga Lingkungan Gampong

mm Redaksi

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP. Foto: Dok. Istimewa

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong upaya pencegahan terhadap praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) melalui pendekatan edukasi, pembinaan, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Upaya tersebut dinilai tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran bersama mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga perangkat gampong.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Tgk. H. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., mengatakan persoalan LGBT merupakan isu yang membutuhkan langkah pencegahan secara kolektif karena berkaitan dengan nilai agama, norma sosial, dan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, sebagai lembaga yang menjadi bagian dari upaya penguatan syariat Islam di Aceh, DSI memiliki peran dalam memberikan edukasi dan pemahaman keagamaan kepada masyarakat agar mampu menjaga lingkungan dari berbagai perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Semua lapisan masyarakat dan institusi harus ikut berperan. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama,” ujar Misran, Minggu (23/8/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh aktivitas masyarakat, terutama terhadap persoalan yang berlangsung di ruang privat. Karena itu, kepedulian dari lingkungan terdekat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Memperingati Hari Otda ke-28 dengan Tema Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat

“Kalau semuanya dibebankan kepada pemerintah atau Dinas Syariat Islam tentu akan berat. Kecuali persoalan itu terjadi di lingkungan kita sendiri, tentu bisa kita cegah. Tetapi ini berada di tengah kehidupan masyarakat, sehingga perlu peran bersama,” katanya.

Menurut Misran, salah satu unsur masyarakat yang dapat berkontribusi dalam menjaga lingkungan adalah para penyedia tempat tinggal, seperti pemilik rumah kos, kontrakan, maupun rumah sewa.

Ia mengatakan, para pemilik usaha tersebut perlu memiliki kepedulian terhadap lingkungan tempat tinggal yang mereka kelola, termasuk mengetahui aturan dan memastikan tempat yang disewakan tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.

“Penyedia rumah sewa, baik kos maupun rental, juga harus ikut memperhatikan siapa yang menggunakan tempat tersebut. Paling tidak mereka mengetahui siapa yang menyewa dan menjaga agar lingkungan tetap baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Diskominsa Aceh menjadi Narasumber untuk memperkuat Kapasitas Komunikasi Publik melalui Pengelolaan Media, Relasi Media dan Kemitraan KIM

Misran menilai, pemilik tempat tinggal dapat membuat aturan internal yang jelas bagi para penyewa sebagai bentuk tanggung jawab menjaga lingkungan.

Selain pemilik rumah sewa, ia juga mendorong peran aktif masyarakat dan aparatur gampong dalam melakukan pencegahan sejak tingkat lingkungan.

Menurutnya, gampong memiliki ruang untuk membuat aturan internal yang bertujuan menjaga ketertiban dan nilai-nilai kehidupan masyarakat.

“Di beberapa gampong sudah ada aturan yang dibuat untuk menjaga masyarakat, misalnya terkait perjudian atau persoalan sosial lainnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran dalam menjaga lingkungannya sendiri,” jelas Misran.

DSI Fokus pada Edukasi dan Pembinaan

Misran menegaskan, langkah pencegahan yang dilakukan DSI Aceh lebih diarahkan pada aspek edukasi, dakwah, dan pembinaan masyarakat.

Menurutnya, pendekatan agama menjadi salah satu cara penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai nilai-nilai kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.

“Yang paling dominan dari kami di Dinas Syariat Islam adalah sosialisasi, dakwah, ceramah, dan penerangan agama. Sedangkan persoalan sanksi atau penegakan hukum menjadi ranah institusi yang memiliki kewenangan,” katanya.

Baca Juga :  Ini Daftar 290 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Sekda Aceh

Ia mengatakan, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui aturan atau tindakan hukum, tetapi harus dimulai dari kesadaran masyarakat.

Karena itu, DSI Aceh terus mendorong penguatan pemahaman agama melalui berbagai program pembinaan, baik melalui masjid, sekolah, maupun kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.

Misran juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam membentuk karakter dan perilaku anak.

Menurutnya, keluarga memiliki kedekatan paling besar dalam memberikan pendidikan, pengawasan, dan pembinaan terhadap anggota keluarga.

“Pencegahan yang paling kuat sebenarnya dimulai dari keluarga. Orang tua memiliki peran utama dalam membimbing anak-anaknya,” ujarnya.

Ia berharap seluruh unsur masyarakat dapat mengambil bagian dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada kerja sama antara keluarga, masyarakat, gampong, dan seluruh institusi. Dengan kebersamaan, upaya pencegahan akan lebih efektif,” pungkas Misran. (Adv)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Lantik 201 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Perkuat Kepemimpinan Pendidikan Daerah

Pemerintah Aceh

HPN 2026, Ini Harapan Anggota DPR Aceh untuk Masa Depan Pers Indonesia

Pemerintah Aceh

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Aceh Tekankan Penyederhanaan Proses Pengadaan

Advetorial

Warga Akui Terbantu dengan Gerakan Pangan Murah Pemko Banda Aceh

News

Akrab dan Ceria Halal bi Halal di Kediaman Pribadi Wagub Fadhlullah

Advetorial

Tingkatkan Kapasitas Kebencanaan, Japan International Cooperation Agency Kunjungi Museum Tsunami Aceh

Pemerintah Aceh

Perkuat Keterbukaan Informasi, Pemerintah Aceh Sampaikan Hasil Monev Pelayanan Informasi Publik

Advetorial

Dinkes Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi untuk Tekan Kasus TBC