Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) tidak memberikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimohonkan.
Permohonan sengketa diajukan Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak menghasilkan penyerahan dokumen tersebut.
Fauzan mengatakan, SAPA meminta Dokumen Pokir DPRA karena dokumen itu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Aceh. Namun hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut tidak diberikan.
“Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait. Padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan. Senin (20/7/2026).
Menurutnya, alasan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang menguasai informasi wajib memberikan informasi kepada masyarakat, selama informasi itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
SAPA juga menilai Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, tidak pernah ditunjukkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar penolakan informasi.
Fauzan mengatakan Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai menggunakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat pemberian informasi ini. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran dari rakyat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi.
“Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Bukan sebaliknya, justru menutup informasi yang menjadi hak masyarakat,” tutup Fauzan.
Editor: Amiruddin. MK













