Home / Aceh Barat Daya

Senin, 15 November 2021 - 11:00 WIB

Terkait Gugatanya Ditolak MA, PT. CA Sebut Putusan Tersebut Tidak Relaas

mm Redaksi

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

Pihak PT. CA saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Blangpidie

NOA l Abdya – Pihak PT Cemerlang Abadi (CA) pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meragukan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan terhadap gugatan perusahaan tersebut terkait perpanjangan sebahagia lahan HGU.

“Putusan di Web MA itu tidak menjadi pedoman. Putusan yang sah harus berdasarkan relaas (pemberitahuan). Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya,” kata Hamdani, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :  Besok, KIP Abdya Rekap Suara Per Kecamatan

Penegasan tersebut disampaikan Hamdani sesaat setelah mengikuti rapat dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH terkait tindak lanjut keputusan menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2021 dan Surat Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Nomor: IP.02.02/790/11/X/2021 di Pendopo Bupati setempat.

Baca Juga :  Pj Bupati Abdya Sunawardi Sebut Hanya Tendang Sandal

Menurutnya, pihak meragukan putusan tentang tolak terhadap gugatan PT.CA terkait usulan perpanjangan sebagian lahan HGU yang digarapnya sejak puluhan tahun di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya itu.

“Salah satu alasan pihak PT.CA meragukan putusan di Web MA ini lantaran hingga saat kami belum menerima salinan putusan resmi dari MA, dan tentang putusan itu pedomannya adalah salinan,” kata Hamdani.

Baca Juga :  Ditengah Krisis Karena Pandemi Covid-19, Keuchik di Abdya Diduga 'Melancong' ke Medan dan PadangĀ 

Ditegaskannya, pihaknya tidak berpedoman pada Web, tapi salinan resmi. “Kita juga minta Bupati Abdya untuk hormati proses hukum. Jangan karena bupati, kemudian suka-suka hati membagi-bagikan cerita,” sebut Hamdani.

Pada kesempatan itu, Hamdani juga mengatakan, jikapun dalam petusan tersebut pihaknya kalah, maka pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK).

“Kita juga akan melakukan peninjauan kembali,” tegas Hamdani.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dana Temuan Peluhan Juta Belum Dikembalikan, Warga Desak Kejari Abdya Turun Tangan

Aceh Barat Daya

Cek Karhutla di Babahrot, Kapolres Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Aceh Barat Daya

Kemenag Abdya Verifikasi Usulan Izin Operasional LPQ BP Raudhatul Huda

Aceh Barat Daya

Zulkarnaini Sebut Subsidi BBM Jangan Jadi Surga Mafia

Aceh Barat Daya

MK PNA Sebut SK Untuk Safaruddin Tidak Sah

Aceh Barat Daya

Bergeser ke Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha: Nafas Saya Masih di Abdya

Aceh Barat Daya

Zulkarnain: Bupati Tidak Hapus Pokir, Hanya Benahi Sistem Agar Tepat Sasaran

Aceh Barat Daya

Kodim 0110/Abdya Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak Mulai 1 Agustus